Bacaritamaluku.com-Luhu:SBB; Sebanyak 800 liter minuman keras (miras) dimusnahkan di Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Senin (31/3/2025). Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Raja Negeri Luhu setelah Salat Idulfitri sebagai langkah nyata dalam memberantas peredaran miras ilegal.
Ratusan botol miras tersebut dituangkan ke laut disaksikan oleh Babinsa, Polsek, BPD, serta para tokoh masyarakat, agama, dan pemuda. Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum untuk menjaga ketertiban dan mengurangi dampak negatif miras di masyarakat.
Raja Negeri Luhu menegaskan bahwa pemerintah telah membentuk Satgas Razia Miras untuk menindak peredaran miras ilegal demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan memberantas peredaran miras. Diperlukan kerja sama dari semua pihak agar penindakan ini berjalan efektif,” ujarnya.
Kepala Satgas Razia Miras Negeri Luhu, Ustad Muhammad Kasim Kaliki, mengungkapkan bahwa miras yang dimusnahkan adalah hasil operasi penertiban yang berlangsung dari 26 hingga 30 Maret 2025. Operasi ini melibatkan pemerintah Negeri Luhu, BPD, serta tokoh masyarakat dan pemuda sejak dibentuk pada 6 Maret 2025.
“Operasi ini bertujuan mengurangi angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras, terutama di kalangan anak muda. Kami berharap, dengan langkah ini, ketertiban masyarakat dapat lebih terjaga,” jelasnya.
Ketua MUI Kecamatan Huamual, Rasid Leka, turut menyoroti bahaya miras yang masih menjadi tantangan bagi masyarakat. Ia menekankan pentingnya komitmen bersama untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk alkohol.
“Butuh kesadaran kolektif dan pembinaan yang lebih intensif agar tempat-tempat yang berpotensi menjual miras dapat dihentikan,” tegasnya.
Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Negeri Luhu dalam memerangi peredaran miras demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.***


















































































