BacaritaMaluku.com–LANGGUR, KAB. MALUKU TENGGARA; Angkanya tak berbohong. Faktanya di lapangan tak bisa ditutupi. Minyak tanah yang seharusnya terjangkau Rp20.000 per 5 liter, kini melonjak hingga Rp70.000. Naik tiga kali lipat tanpa alasan yang jelas. Satu pertanyaan kini ditujukan langsung kepada Dinas Perindag Malra: siapa yang memainkan harga ini, dan mengapa dibiarkan?
Kelangkaan yang menyertai lonjakan harga ini ternyata rekayasa. Pantauan langsung awak media Kamis, 23 September 2026, di salah satu pangkalan wilayah Perumnas, Kecamatan Kei Kecil, membuktikan: stok datang dua kali pada hari yang sama. Namun warga yang mengantre sejak pagi justru ditolak. Barang ada, pintu ditutup, harga dibiarkan melambung.
Siapa yang memberi ruang bagi praktik keji ini? Dinas Perindag Malra memegang wewenang untuk mengawasi sekaligus menindak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018, rekomendasi izin yang diberikan Dinas Perindag kepada setiap agen dan pangkalan bukan hak milik pribadi. Itu amanah yang bisa dicabut kapan saja jika disalahgunakan.
Setiap pangkalan punya wilayah pelayanan yang ditetapkan: melayani warga setempat dengan harga wajar. Bukan menahan barang demi keuntungan sendiri. Jika aturan ini diinjak-injak, maka Dinas Perindag wajib menjelaskan: mengapa hal ini dibiarkan terjadi?
Masyarakat menuntut jawaban. Turun ke lapangan, periksa setiap pangkalan, cari siapa yang menimbun dan memainkan harga. Bagi yang terbukti bersalah — cabut izinnya tanpa ragu. Jadikan itu efek jera sekaligus peringatan: keuntungan tidak boleh diambil dari penderitaan warga sendiri.
Warga tidak menunggu kata-kata. Mereka menindak tegas sekarang juga. Siapa yang bermain? Dan kapan Dinas Perindag Malra akan bertindak?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi maupun langkah konkret dari Dinas Perindag Malra. (Erick)


















































































