BacaritaMaluku.com — AMBON; Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai mengambil langkah serius untuk menelusuri dugaan penerbitan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat bodong di lingkungan pemerintahan setempat. Penanganan kasus tersebut dilakukan melalui audit khusus guna mengungkap persoalan administrasi kepegawaian yang diduga bermasalah.
Audit khusus ini berlangsung selama 15 hari kerja, terhitung sejak 19 Oktober hingga 6 November 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi tindak lanjut atas pemberitaan media mengenai dugaan beredarnya SK kenaikan pangkat palsu, serta konferensi pers yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena.
Juru Bicara Pemkot Ambon yang juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald Lekransy, menjelaskan bahwa pelaksanaan audit khusus merupakan langkah pemerintah daerah untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam penerbitan dokumen kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN).
“Langkah tersebut merupakan respons pemerintah daerah untuk menelusuri persoalan penerbitan SK kenaikan pangkat yang diduga tidak sah,” tegas Ronald kepada wartawan di Ambon, Senin (26/10/2026).
Melalui audit ini, Pemkot Ambon diharapkan dapat mengungkap kejelasan atas dugaan penerbitan SK tersebut, termasuk memastikan keabsahan dokumen serta menelusuri proses administrasi yang melatarbelakanginya.
Pemeriksaan juga menjadi bagian penting dalam menjaga tertib administrasi kepegawaian sekaligus memastikan setiap proses kenaikan pangkat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkot Ambon perlu memastikan bahwa dugaan tersebut ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan.
Hasil audit khusus ini akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah selanjutnya terhadap persoalan yang kini menjadi perhatian publik, sekaligus menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan birokrasi di Kota Ambon.(FM)


















































































