BacaritaMaluku.com–BULA; Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiceabelen Ita Wotu Nusa mendesak Kepolisian Resor Seram Bagian Timur (Polres SBT) untuk menangani secara serius dan profesional perkara dugaan penipuan dan penggelapan hasil penjualan cengkeh yang dilaporkan kliennya, Rusdi Tella.
Ketua LBH Justiceabelen Ita Wotu Nusa, Abdul Gafur Rettob, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa laporan tersebut kini telah meningkat ke tahap penyidikan. Perkara itu berkaitan dengan dugaan perbuatan curang, penggelapan dan/atau penipuan terhadap hasil penjualan cengkeh milik korban dengan nilai kerugian yang disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Hal tersebut disampaikan Abdul Gafur dalam konferensi pers di Kantor LBH Justiceabelen, Bula.
“Benar, laporan klien kami, Bapak Rusdi Tella, sudah naik ke tahap penyidikan. Dugaan tindak pidananya adalah perbuatan curang, penggelapan dan/atau penipuan terhadap hasil penjualan cengkeh milik korban dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah,” ujar Abdul Gafur.
Dalam perkara tersebut, Natanel Vorst dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Mapolres Seram Bagian Timur pada Senin mendatang sebagai calon tersangka, berdasarkan informasi yang diterima pihak LBH dari proses penyidikan.
LBH Justiceabelen menilai tahapan tersebut harus menjadi momentum bagi penyidik untuk mengungkap perkara secara terang-benderang, termasuk menelusuri aliran hasil penjualan cengkeh, penguasaan barang maupun uang hasil penjualan, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Abdul Gafur menegaskan, pihaknya meminta Polres SBT tidak berhenti hanya pada pemeriksaan, tetapi mengambil langkah hukum sesuai ketentuan apabila penyidik menemukan bukti yang cukup dan memenuhi persyaratan hukum untuk melakukan penahanan.
“Atas dasar itu, kami dari LBH Justiceabelen meminta kepada Kapolres Seram Bagian Timur Cq. Kasat Reskrim agar segera melakukan tindakan tegas dan terukur. Apabila setelah pemeriksaan penyidik memperoleh dasar hukum yang cukup, kami meminta agar calon tersangka Natanel Vorst segera diproses sesuai ketentuan, termasuk mempertimbangkan langkah penahanan,” tegasnya.
Menurut Abdul Gafur, permintaan tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum yang dikenal dalam mekanisme penahanan berdasarkan KUHAP, antara lain adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana, tentunya apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
LBH Justiceabelen juga meminta penyidik bekerja secara objektif dan tidak tebang pilih. Bagi pihaknya, perkara ini bukan semata-mata menyangkut nilai kerugian ratusan juta rupiah, tetapi juga berkaitan dengan hak ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghidupan dari hasil perkebunan cengkeh.
“Kami percaya penyidik Polres SBT dapat bekerja secara profesional. Perkara ini menyangkut hajat hidup masyarakat petani cengkeh di kepulauan. Karena itu, kami mendorong agar proses hukum dilakukan secara cepat, transparan, objektif, dan memberikan kepastian hukum kepada korban,” katanya.
LBH Justiceabelen menilai masyarakat membutuhkan kepastian bahwa laporan dugaan tindak pidana yang telah masuk ke tahap penyidikan benar-benar ditangani secara serius. Karena itu, setiap perkembangan perkara diharapkan dapat disampaikan secara proporsional kepada publik tanpa mengabaikan hak-hak hukum seluruh pihak.
Di sisi lain, LBH Justiceabelen mengapresiasi langkah Polres SBT yang telah menindaklanjuti laporan kliennya hingga memasuki tahap penyidikan.
“Kami mengapresiasi proses yang sudah berjalan. Namun, kami juga meminta agar penanganan perkara ini jangan berlarut-larut. Jika alat bukti telah cukup, kami berharap penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan,” pungkas Abdul Gafur.
LBH Justiceabelen menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut guna memastikan hak-hak hukum kliennya sebagai pelapor dan korban dugaan tindak pidana tetap terlindungi.***


















































































