Bacaritamaluku. com-Piru; Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dari Fraksi Demokrat, Andy Nur Akbar, terancam dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.
Ia diduga menelantarkan proyek pembangunan Rumah Tua Upu Rumasoal Hena Nenali Nuruwe Lumabotoi di Desa Neniari Gunung, Kecamatan Taniwel.
Salah satu tokoh adat SBB, Enos Rumasoal, dalam rilisnya kepada media pada Kamis (13/3/2025), menegaskan bahwa rumah adat tersebut memiliki nilai historis bagi masyarakat Alune kelompok Nuruwe Lumabotoi.
Beberapa negeri adat yang terlibat dalam pembangunan ini antara lain Negeri Neniari Gunung, Negeri Neniari Piru, Negeri Wakolo, Negeri Patahuwe, dan Negeri Nuruwe.
Pembangunan rumah adat ini dicanangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten SBB pada 16 September 2024, dengan dihadiri oleh Penjabat Bupati SBB, Dr. Achmad Jais Ely, ST., M.Si., serta jajaran OPD, para raja, dan tua-tua adat Alune dan Wemale.
Proyek ini didanai dari APBD SBB 2024 melalui program eks-Anggota DPRD SBB, Jodis Rumasoal, dengan nilai anggaran Rp 200 juta.
Proyek tersebut dipercayakan kepada CV Aurora Marewangeng, perusahaan milik Andy Nur Akbar, namun dikerjakan oleh pihak lain.
Dana Cair 100%, Proyek Mangkrak
Menurut Enos Rumasoal, proyek ini sejatinya bersifat swadaya dengan tambahan bantuan dari pemerintah daerah. Anggaran proyek telah dicairkan 100%, termasuk transfer Rp 27,5 juta ke rekening Bank Maluku atas nama Jodis Rumasoal.
Namun, dana sebesar Rp 30 juta yang masih ditahan oleh Andy Nur Akbar diduga menjadi penyebab mandeknya pembangunan.
“Kami atas nama masyarakat adat Alune Nuruwe Lumabotoi meminta pihak Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku untuk segera memeriksa Andy Nur Akbar terkait dugaan penelantaran proyek yang bersumber dari APBD SBB 2024. Kami akan segera melayangkan laporan resmi ke Polda Maluku,” tegas Rumasoal.
Kasus ini semakin menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana APBD untuk proyek pembangunan daerah. Jika terbukti ada unsur pelanggaran hukum, bukan tidak mungkin Andy Nur Akbar bakal menghadapi proses hukum lebih lanjut.***