BacaritaMaluku.com–BULA, 6 Mei 2026; Ketua Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Gafur Rettob, SH., MH., mengutuk keras penyebaran isu hoaks, fitnah, dan informasi provokatif terkait dugaan korupsi pengadaan obat kadaluarsa yang menyeret nama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten SBT.
Dalam pernyataan pers yang disampaikan di Bula, Pemuda Muhammadiyah SBT menilai informasi yang beredar di tengah masyarakat tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan keresahan publik serta mencederai marwah pelayanan kesehatan di daerah.
“Tidak boleh ada pihak yang sengaja menggiring opini publik dengan menyebarkan fitnah dan informasi yang belum terbukti kebenarannya,” tegas Abdul Gafur Rettob.
Ia menjelaskan, hingga saat ini tidak ditemukan adanya obat kadaluarsa yang didistribusikan Dinas Kesehatan SBT ke seluruh puskesmas di wilayah tersebut. Menurutnya, seluruh proses distribusi obat berada di bawah pengawasan ketat Balai POM Ambon.
Pemuda Muhammadiyah SBT juga meluruskan mekanisme pengadaan obat di Dinas Kesehatan yang menggunakan sistem E-Catalogue LKPP, bukan melalui tender proyek konstruksi sebagaimana dipersepsikan sebagian pihak.
Dalam sistem tersebut, harga obat telah ditetapkan oleh LKPP sehingga tidak memungkinkan adanya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun praktik mark-up oleh Dinas Kesehatan. Selain itu, penyedia obat dipilih langsung melalui sistem E-Catalogue dan bukan ditentukan oleh Kepala Dinas Kesehatan maupun pihak ULP.
Terkait keterlibatan PT Amar, Abdul Gafur menjelaskan bahwa perusahaan tersebut hanya berperan sebagai distributor yang menjalankan penugasan dari industri farmasi untuk mendistribusikan obat ke Dinas Kesehatan.
“PT Amar bukan pihak yang menentukan pengadaan, melainkan hanya distributor sebagaimana perusahaan lainnya yang bekerja sama dalam distribusi obat,” ujarnya.
Pemuda Muhammadiyah SBT juga menilai isu yang berkembang saat ini sarat kepentingan dan cenderung dipolitisasi untuk menjatuhkan pihak tertentu, termasuk Kepala Dinas Kesehatan dan PT Amar yang selama ini dinilai berkontribusi membantu pelayanan kesehatan di Kabupaten SBT.
Meski demikian, pihaknya tetap mendukung proses hukum yang transparan, profesional, dan berkeadilan apabila terdapat dugaan pelanggaran.
“Kami mendukung penuh penegakan hukum yang adil dan terbuka, namun jangan sampai proses hukum dijadikan alat untuk menzalimi pihak-pihak yang memiliki niat baik membangun daerah,” kata Abdul Gafur.
Di akhir pernyataannya, Pemuda Muhammadiyah SBT mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, tidak ikut menyebarkan hoaks, serta tetap menjaga kondusivitas daerah dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Masyarakat juga diminta melaporkan dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum disertai bukti yang valid, bukan melalui penggiringan opini di media sosial.***












































































