BacaritaMaluku. Com–Piru; Proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap masyarakat adat Negeri Luhu terus bergulir. Hal ini ditandai dengan telah diterimanya laporan pengaduan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat (Polres SBB), sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan hasil penelitian laporan tertanggal 29 April 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Muhammad Ali Suneth telah masuk pada tahap penyelidikan dan akan ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi terhadap para pihak terkait.
Sebagai bentuk itikad baik dan komitmen terhadap supremasi hukum, Muhammad Ali Suneth juga telah memenuhi undangan klarifikasi dari Polres Seram Bagian Barat dan hadir secara langsung pada Rabu, 29 April 2026 pukul 10.45 WIT untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Dalam wawancara eksklusif bersama wartawan usai memberikan keterangan, Muhammad Ali Suneth menyampaikan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kultural sebagai bagian dari anak negeri adat Luhu yang merasa kehormatan kolektifnya telah diserang secara terbuka.
Ia menegaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa, melainkan telah memenuhi indikator serius dalam perspektif hukum pidana, khususnya yang berkaitan dengan penghinaan terhadap kelompok masyarakat, ujaran kebencian, serta potensi penghasutan yang dapat memicu konflik sosial. Menurutnya, penggunaan narasi yang merendahkan identitas suatu komunitas adat bukan hanya melukai perasaan, tetapi juga berimplikasi terhadap stabilitas sosial dan kerukunan antar masyarakat di wilayah Maluku.
Lebih lanjut, Suneth menjelaskan bahwa dirinya telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada penyidik, termasuk rekaman digital, tangkapan layar, serta identifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyebaran konten yang mengandung unsur penghinaan tersebut. Ia juga menyatakan kepercayaannya terhadap profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menyampaikan harapan kuat agar Polres Seram Bagian Barat dapat menangani perkara ini secara cepat, profesional, objektif, dan transparan, sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Suneth turut mengimbau kepada Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Seram Bagian Barat, untuk bersikap lebih proaktif dalam menjaga ketertiban sosial serta melindungi kehormatan masyarakat adat. Menurutnya, peran pemerintah daerah sangat penting dalam memastikan bahwa nilai-nilai adat dan persatuan masyarakat tetap terjaga di tengah dinamika sosial yang berkembang.
Di sisi lain, pihak kepolisian melalui unit terkait telah menyampaikan bahwa proses penyelidikan akan dilanjutkan dengan pemanggilan para pihak, saksi, maupun terlapor, guna memperoleh kejelasan fakta secara komprehensif. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari prinsip due process of law yang harus dihormati oleh semua pihak.
Muhammad Ali Suneth menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia hingga tuntas, sebagai bentuk perjuangan konstitusional dalam menegakkan kehormatan dan martabat masyarakat adat Negeri Luhu.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindakan yang secara sengaja maupun terencana merendahkan, menyerang, atau mencederai martabat kolektif masyarakat adat akan diproses melalui mekanisme hukum yang sah sampai diperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.
Lebih lanjut, ia menghimbau kepada seluruh desa administratif di wilayah Seram Bagian Barat agar senantiasa menghormati, menjaga, dan tidak melakukan tindakan apapun yang berpotensi mengganggu kedaulatan hak ulayat masyarakat adat. Penghormatan terhadap hak ulayat merupakan bagian dari prinsip hukum yang diakui dalam sistem hukum nasional serta menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antar masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran terhadap prinsip tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan sosial, sehingga seluruh pihak diharapkan dapat menahan diri, bertindak bijaksana, serta menjunjung tinggi nilai-nilai hukum dan adat yang berlaku.***










































































