BacaritaMaluku. Com–Seram Bagian Barat; Desakan terhadap Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat (SBB) dan Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera mengusulkan evaluasi izin usaha pertambangan (IUP) nikel terus menguat. Izin yang dimiliki PT Manusela Prima Mining dinilai tidak produktif dan minim kontribusi sejak diterbitkan pada 2009.
Ketua Umum PC Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah SBB, Iwan Faisal Tuhuteru, Sabtu (11/04) menegaskan bahwa selama hampir dua dekade, tidak terlihat aktivitas pertambangan yang berdampak langsung pada masyarakat maupun peningkatan pendapatan daerah.
“IUP ini berjalan lama, tetapi tidak menunjukkan produktivitas yang jelas. Tidak ada kontribusi nyata bagi daerah,” ujarnya.
Menurutnya, stagnasi tersebut tidak lepas dari persoalan internal perusahaan yang berkepanjangan.
Sejumlah konflik kepemilikan, sengketa saham, hingga tarik-menarik kepentingan antar pihak disebut menjadi faktor utama mandeknya operasional tambang.
Fakta ini juga diperkuat oleh berbagai laporan media yang mengungkap konflik hukum dan sengketa internal di tubuh perusahaan, termasuk laporan ke aparat penegak hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen dan sengketa kepemilikan saham.
“Alih-alih fokus pada produksi, perusahaan justru sibuk dengan konflik internal yang tidak kunjung selesai,” kata Iwan.
Di sisi lain, persoalan semakin kompleks dengan munculnya dugaan praktik operasional di luar mekanisme resmi. Sejumlah laporan menyebut adanya pihak yang diduga menjalankan aktivitas pertambangan dengan skema berbeda.
Salah satu temuan yang mencuat adalah dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk Jacqueline Margareth Sahetapy, yang disebut beroperasi menggunakan PT Bina Sewangi Raya (BSR), namun memanfaatkan nama PT Manusela Prima Mining dalam proses pengapalan ore nikel.
Modus ini diduga sebagai bentuk kamuflase dalam aktivitas pengangkutan hasil tambang. Dalam laporan media, pengiriman ore nikel bahkan disebut dilakukan menggunakan dokumen yang mengatasnamakan PT Manusela Prima Mining tanpa sepengetahuan pemegang IUP resmi.
Penelusuran lainnya juga mengungkap bahwa praktik ini diduga telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, termasuk pengiriman puluhan ribu metrik ton ore menggunakan kapal tongkang dari wilayah Gunung Kobar.
Selain itu, organisasi masyarakat sipil juga pernah menyoroti dugaan pola operasi serupa, di mana penggunaan nama perusahaan lain dilakukan untuk menutupi aktivitas tambang yang dipersoalkan secara hukum.
Meski demikian, sejumlah pihak terkait juga membantah tuduhan tersebut dan menyatakan memiliki legalitas masing-masing, sehingga konflik ini masih menjadi polemik terbuka di ruang publik.
Bagi IMM SBB, rangkaian persoalan ini semakin menegaskan bahwa IUP yang ada tidak dikelola secara sehat dan profesional.
“Ketika izin tidak produktif, diwarnai konflik, bahkan muncul dugaan praktik yang tidak transparan, maka sudah seharusnya negara hadir melakukan evaluasi,” tegas Iwan.
IMM SBB mendesak Pemda SBB dan Pemprov Maluku untuk segera mengusulkan evaluasi menyeluruh kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.
Jika dalam evaluasi ditemukan bahwa izin tidak dijalankan secara optimal, pemerintah pusat dinilai perlu mengambil langkah tegas, termasuk penertiban atau pengambilalihan izin.
“Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal tata kelola sumber daya alam yang adil dan berpihak pada masyarakat,” pungkasnya.***




















































































