BacaritaMaluku.com–Piru, Maluku; Ketua GMNI Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Bung Ozy Tubaka, menegaskan dukungan penuh terhadap langkah DPD KNPI SBB yang mendesak evaluasi menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah tersebut yang dinilai tidak produktif sejak diterbitkan pada tahun 2009.
Menurut Tubaka, sikap yang diambil KNPI merupakan langkah tepat dan sejalan dengan kepentingan masyarakat daerah yang selama ini tidak merasakan manfaat nyata dari keberadaan IUP milik PT Manusela Prima Mining.
“Kami dari GMNI SBB menyatakan sepakat dan mendukung penuh gerakan DPD KNPI SBB. Ini adalah bentuk kepedulian bersama terhadap masa depan daerah. Tidak boleh ada pembiaran terhadap IUP yang ‘tidur’ tanpa kontribusi nyata,” tegas Ozy.
Ia menilai, dorongan evaluasi tersebut bukan sekadar kritik, melainkan upaya kolektif untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan secara adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
“IUP ini sudah terlalu lama ‘tidur’. Hampir dua dekade tanpa dampak nyata bagi masyarakat. Ini bukan hanya soal administrasi perizinan, tetapi soal keadilan pengelolaan sumber daya alam,” lanjutnya.
Tubaka menegaskan, bahwa kondisi ini merupakan kegagalan tata kelola yang harus segera diperbaiki.
Bahkan, ia menduga keberadaan IUP yang tidak produktif membuka ruang bagi kepentingan kelompok tertentu, termasuk kepentingan politik, tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
Lebih jauh, Tubaka mengaitkan persoalan ini dengan fenomena meningkatnya eksodus pemuda Maluku, khususnya dari Kabupaten SBB, ke kawasan industri pertambangan nikel di Weda, Maluku Utara.
“Ini ironi besar. Di satu sisi kita punya potensi nikel di daerah sendiri, tetapi tidak dikelola. Di sisi lain, pemuda-pemuda kita terpaksa merantau ke Weda untuk mencari pekerjaan di sektor yang sama,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini tidak seharusnya terjadi apabila pemerintah daerah mampu memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan optimal dan berorientasi pada penciptaan lapangan kerja lokal.
“Kalau IUP ini dikelola dengan baik, maka lapangan kerja bisa terbuka di daerah sendiri. Pemuda tidak perlu meninggalkan kampung halaman. Ini soal masa depan generasi,” tegas Tubaka.
Selain itu, ia juga menyoroti berbagai persoalan yang mengiringi keberadaan IUP tersebut, mulai dari konflik lahan, sengketa kepemilikan, hingga dugaan pengabaian hak-hak masyarakat adat di wilayah terdampak.
Dalam konteks regulasi, Tubaka akui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang memberikan kewenangan kepada negara untuk menertibkan kawasan yang tidak dimanfaatkan secara optimal.
“Ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah untuk bertindak. Jika dalam waktu tertentu tidak dimanfaatkan, maka negara berhak mengambil alih. Ini pintu masuk untuk penertiban,” jelasnya.
Tubaka kembali mendesak Bupati SBB dan Pemerintah Provinsi Maluku agar segera mengusulkan evaluasi menyeluruh kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sekaligus memperkuat dorongan publik terhadap penertiban IUP yang tidak produktif.
Desakan tersebut, lanjutnya, juga sejalan dengan arahan Presiden yang memerintahkan evaluasi terhadap ratusan IUP bermasalah di Indonesia, termasuk yang berada di kawasan hutan lindung.
“Ketika Presiden sudah tegas memerintahkan evaluasi, maka pemerintah daerah tidak boleh diam. Ini momentum untuk bersih-bersih izin yang tidak jelas dan tidak produktif,” ujarnya.
Ia juga mendorong transparansi dari instansi terkait, khususnya dalam hal kepatuhan fiskal perusahaan pemegang IUP, termasuk kewajiban pajak dan kontribusi terhadap negara.
“Publik berhak tahu sejauh mana kontribusi perusahaan. Jangan sampai izin besar hanya menjadi simbol administratif tanpa manfaat nyata,” katanya.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan bahwa IUP tersebut tidak produktif, Tubaka kembali menegaskan sejalan dengan DPD KNPI SBB agar pemerintah pusat mengambil alih dan membuka ruang pengelolaan kepada daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Menurutnya, skema tersebut akan lebih menjamin keberpihakan terhadap kepentingan lokal, baik dalam peningkatan PAD, penciptaan lapangan kerja, maupun pemberdayaan masyarakat.
“Kita harus pastikan sumber daya alam di SBB tidak hanya dikuasai di atas kertas, tetapi benar-benar dikelola untuk kesejahteraan rakyat. Ini soal kedaulatan daerah atas sumber dayanya sendiri,” tutup Tubaka.***




















































































