BacaritaMaluku, Ambon; Desakan penegakan hukum terhadap dugaan penggelapan uang lembur pegawai di lingkup Pemerintah Kota Ambon menguat. Kali ini, sorotan datang dari Taufik Saleh, perwakilan gerbong Koalisi Ambon Transparan, yang meminta Kejaksaan Negeri Ambon segera bertindak tegas dan transparan, Selasa (14/04).
Taufik menegaskan, aparat penegak hukum tidak boleh menunda penanganan dugaan penyimpangan anggaran lembur pegawai pada Bagian Protokol Kota Ambon yang nilainya mencapai Rp248.816.000.
Ia menyebut, indikasi awal menunjukkan anggaran tersebut telah dicairkan sejak akhir Januari hingga awal Februari 2026, namun hingga kini belum jelas realisasi penyalurannya kepada pegawai yang berhak.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut hak pegawai yang diduga tidak diberikan. Kejari Ambon harus segera memanggil dan memeriksa Plt Kabag Protokol, Hendrik Risakotta. Jangan ada pembiaran,” tegas Taufik.
Menurutnya, lambannya respons aparat penegak hukum justru berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Ia mendesak agar proses klarifikasi dan penyelidikan dilakukan secara terbuka serta akuntabel.
“Kalau memang anggaran sudah dicairkan, maka harus jelas ke mana alirannya. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Selain mendorong proses hukum, Koalisi Ambon Transparan juga meminta Wali Kota Ambon segera mengambil langkah administratif tegas.
Taufik menilai, keberadaan pejabat yang tengah disorot dugaan penyimpangan berpotensi mengganggu integritas birokrasi.
“Wali Kota tidak boleh ragu. Demi menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan publik, yang bersangkutan harus segera dicopot dari jabatan Plt Kabag Protokol,” katanya.
Desakan ini, lanjut Taufik, merupakan bentuk kontrol publik agar pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa di sektor lain.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Ambon maupun Hendrik Risakotta terkait dugaan tersebut.***




















































































