BacaritaMaluku. Com— Tanimbar; Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, mengikuti Rapat Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) Provinsi Maluku secara virtual. Rapat tersebut digelar melalui Zoom dari Ruang Rapat Vicon Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Tanimbar.Kamis 16/04/2026
Rapat strategis ini merupakan tindak lanjut dari surat SKK Migas Nomor: SRT-0017/SKKIH0000/2026/S9 tertanggal 5 Februari 2026, terkait permohonan penanganan dampak sosial dalam rangka penyediaan lahan untuk pembangunan kilang pencairan gas alam (LNG) beserta fasilitas pendukung dalam Proyek Strategis Nasional Lapangan Abadi di Wilayah Kerja Masela.
Sebagai respons atas surat tersebut, Gubernur Maluku pada 17 Maret 2026 telah resmi membentuk Tim Terpadu PDSK. Pembentukan tim ini mengacu pada amanat Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional.
Dalam rapat tersebut, Bupati Ricky Jauwerissa didampingi oleh Sekretaris Daerah Brampi Moriolkossu, SH., Kepala Badan Kesbangpol, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kehadiran Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar dalam Tim Terpadu PDSK menjadi bentuk komitmen untuk mengawal pelaksanaan Proyek Strategis Nasional Abadi Masela agar berjalan lancar. Selain itu, pemerintah daerah juga memastikan bahwa proses penanganan dampak sosial kemasyarakatan dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, guna melindungi hak-hak masyarakat Tanimbar.***














































































