BacaritaMaluku. Com— Bula; Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiceabelen Ita Wotu Nusa secara resmi mendesak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT) Cabang Geser untuk segera menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Negeri Utta, Kabupaten Seram Bagian Timur. Kamis 16/04/2026
Pernyataan ini disampaikan oleh Advokat/Penasehat Hukum LBH Justiceabelen Ita Wotu Nusa, Muhammad Rum Rumadutu, S.H., sebagai bentuk keprihatinan atas lambannya proses hukum yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan.
Fakta Hukum, perkara dugaan korupsi di Negeri Utta telah lama berada pada tahap penyidikan di Kejari SBT Cabang Geser. Hngga press release ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka maupun tindakan penahanan terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat serta memunculkan pertanyaan publik terkait mandeknya proses hukum yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Atas dasar tersebut itu runtutan LBH Justiceabelen Ita Wotu Nusa mendesak Kepala Cabang Kejaksaan Negeri SBT di Geser segera menuntaskan penyidikan dan menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka sesuai ketentuan KUHAP apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Penegakan hukum yang berlarut-larut hanya akan mencederai rasa keadilan masyarakat. Negeri Utta membutuhkan kepastian. Jika bukti sudah cukup, segera tetapkan tersangka. Jika belum, terbitkan SP3. Jangan dibiarkan menggantung,” tegas Muhammad Rum Rumadutu, S.H.
Tambahnya Ia juga mengingatkan agar tidak muncul persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai publik menilai aparat penegak hukum lamban atau bahkan bermain mata. Kami meminta Cabjari Geser membuktikan integritasnya. Uang negara harus diselamatkan dan pelaku harus diproses sesuai hukum,” tambahnya.
LBH Justiceabelen Ita Wotu Nusa menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Jika dalam 14 hari ke depan tidak ada perkembangan signifikan, pihaknya akan melayangkan surat resmi ke Kejati Maluku , Jamwas Kejagung RI, melakukan aksi damai bersama masyarakat Negeri Utta dan melaporkan perkara ini ke Komisi Kejaksaan RI.
Demikian pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen dalam mengawal penegakan hukum yang adil dan transparan.***

















































































