BacaritaMaluku.com — AMBON; Pernyataan Ketua DPD IMM Maluku Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik, M. J. Booy, S.E., yang meminta Gubernur Maluku mengevaluasi keberadaan pos TNI di kawasan pertambangan Gunung Botak, Kabupaten Buru, mendapat tanggapan dari tokoh Maluku, Rauf Pelu.
Booy sebelumnya mendorong agar pengamanan yang berkaitan dengan aktivitas masyarakat, ketertiban umum, dan penegakan hukum di kawasan Gunung Botak lebih diarahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Namun, Rauf menilai tuntutan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka kewenangan yang tepat. Menurut dia, menjadikan Gubernur Maluku sebagai pihak yang harus mengevaluasi atau menentukan keberadaan pos TNI berpotensi keliru dalam membaca struktur kewenangan pemerintahan.
“Kalau yang dipersoalkan adalah keberadaan pos TNI, maka harus dilihat terlebih dahulu siapa yang memiliki kewenangan untuk menempatkan, mempertahankan, mengubah, atau menarik personel dan satuan TNI tersebut. Jangan sampai kritik diarahkan kepada pejabat yang bukan pemegang kewenangan utama,” ujar Rauf, yang merupakan alumni Fakultas Hukum Unidar Ambon.
Ia menegaskan, Gubernur Maluku merupakan bagian dari pemerintahan daerah dan dalam konteks kebijakan nasional berkedudukan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Karena itu, menurut Rauf, Gubernur lebih tepat ditempatkan sebagai pihak yang melakukan koordinasi, mengawal kebijakan pemerintah pusat, serta menyampaikan aspirasi dan kondisi daerah kepada pemerintah pusat.
“Gubernur dapat berkoordinasi dan menyampaikan evaluasi kepada pemerintah pusat. Tetapi keputusan strategis mengenai pengerahan atau penempatan unsur TNI tidak serta-merta menjadi kewenangan Gubernur,” tegasnya.
Rauf juga mengingatkan agar perdebatan mengenai pos TNI di Gunung Botak tidak diarahkan menjadi seolah-olah terdapat pertentangan antara TNI dan Polri.
Ia mengakui bahwa berdasarkan UU Kepolisian, Polri memiliki tugas utama dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum.
Namun, pada saat yang sama, keterlibatan TNI dalam penanganan persoalan tertentu dapat memiliki dasar penugasan sesuai ketentuan hukum yang mengatur tugas TNI.
Karena itu, menurut Rauf, keberadaan pos TNI harus terlebih dahulu dilihat berdasarkan dasar penugasan, tujuan pengamanan, rantai komando, dan kewenangan institusi yang menetapkannya.
“Persoalannya bukan TNI atau Polri. Persoalannya adalah apakah penempatan pos tersebut memiliki dasar hukum dan penugasan yang jelas, apa mandatnya, siapa yang memberikan perintah, serta bagaimana mekanisme pengawasannya,” katanya.
Menurut Rauf, kompleksitas persoalan Gunung Botak justru menunjukkan bahwa penanganannya tidak sederhana. Pada 2026, penertiban kawasan tersebut melibatkan unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, serta institusi penegak hukum lainnya. Pemerintah juga telah melakukan langkah penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut.
Kementerian ESDM, misalnya, pada Juni 2026 menyatakan telah menangani perkara dugaan pertambangan tanpa izin di Gunung Botak dan menetapkan sejumlah tersangka melalui proses penyidikan bersama unsur Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Sementara itu, Forkopimda Maluku juga telah turun langsung ke Gunung Botak untuk melihat proses penertiban dan penataan kawasan tersebut. Dalam kunjungan itu, unsur pemerintah daerah, TNI-Polri dan kejaksaan turut terlibat.
Karena itu, Rauf menilai kritik publik terhadap pengamanan Gunung Botak sebaiknya tidak berhenti pada tuntutan “cabut pos TNI”, tetapi harus diarahkan pada pertanyaan yang lebih substantif: apa dasar hukum keberadaan pos tersebut, siapa yang menugaskan, apa mandatnya, dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan hukum serta prinsip akuntabilitas?
“Kalau IMM ingin mengkritisi, silakan. Itu bagian dari fungsi kontrol masyarakat sipil. Tetapi kritik harus tepat sasaran dan berbasis kewenangan. Jangan meminta Gubernur mengambil keputusan yang secara kelembagaan bukan berada sepenuhnya di tangannya,” kata Rauf.
Rauf menilai Gubernur Maluku tetap memiliki peran penting dalam memastikan seluruh kebijakan penanganan Gunung Botak berjalan transparan, terkoordinasi, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Namun, ia meminta agar posisi Gubernur tidak dipersepsikan sebagai pihak yang dapat secara sepihak menentukan keberadaan pos TNI.
“Kalau ada persoalan dengan keberadaan pos TNI, dorong pemerintah daerah untuk meminta penjelasan kepada pemerintah pusat dan institusi terkait. Itu lebih konstruktif daripada langsung membebankan keputusan tersebut kepada Gubernur,” ujarnya.
Menurutnya, yang jauh lebih penting saat ini adalah memastikan kawasan Gunung Botak memiliki tata kelola yang jelas, penegakan hukum yang konsisten, perlindungan masyarakat, serta kepastian mengenai aktivitas pertambangan rakyat yang legal.
“Jangan sampai energi publik habis pada perdebatan siapa yang harus menjaga Gunung Botak, sementara persoalan utama seperti penataan tambang, penegakan hukum, keselamatan masyarakat, lingkungan, dan kepastian hukum justru tidak menjadi fokus,” pungkas Rauf. 06/10/2026.***


















































































