BacaritaMaluku.com–AMBON; Bupati Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa, bersama Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Richie L. Anggito, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku.
Penyerahan LHP tersebut berlangsung di Lantai III Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Ambon, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, para Bupati dan Wali Kota se-Maluku, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat Daerah, serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Maluku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK Perwakilan Provinsi Maluku terhadap LKPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Opini WDP menunjukkan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah secara umum telah disajikan secara wajar, namun masih terdapat beberapa catatan atau pengecualian yang perlu diperbaiki agar pengelolaan keuangan daerah dapat semakin akuntabel dan transparan.
Penerimaan LHP tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah serta menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang diberikan oleh BPK guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di masa mendatang.***













































































