Ambon, BacaritaMaluku.com— Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kota Ambon meluruskan isu miring terkait dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sempat beredar beberapa hari terakhir.
Dalam keterangan pers di sekolah, Senin (6/10), Kepala SMK Negeri 2 Ambon Salem Nurdin menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan pengelolaan dana dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“SMK 2 Ambon secara profesional mengelola anggaran sesuai pos dan ketentuan yang berlaku. Setiap tahun kami menggelar rapat kerja tahunan yang hasilnya dijadikan dasar dalam penggunaan anggaran. Kami terbuka soal keuangan, baik kepada pegawai, dewan guru, maupun orang tua murid,” jelasnya.
Salem juga menegaskan bahwa seluruh proses penggunaan Dana BOS mengacu pada Permendikbud No. 63 Tahun 2023 tentang juknis pengelolaan dana BOSP serta Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 tentang juknis penggunaan dana BOS.
Ia menambahkan, tata kelola keuangan yang baik telah berbuah prestasi nasional bagi sekolah.
“SMK 2 Ambon menjadi yang terbaik di tingkat nasional untuk Provinsi Maluku. Kami mendapatkan predikat BOSKIN terbaik tahun 2025, sebuah penghargaan bagi sekolah berprestasi dan berintegritas,” ungkapnya.
BOSKIN atau Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kinerja merupakan dana penghargaan yang diberikan kepada sekolah dengan capaian kinerja unggul di bidang akademik maupun non-akademik.
Dana tersebut dimanfaatkan untuk pengembangan talenta siswa di bidang seni, budaya, olahraga, teknologi informasi, hingga pelatihan kecerdasan buatan (AI) dan penguatan manajemen sekolah.
“Pada tahun 2023 kami juga menerima BOS Sekolah Prestasi. Itu menjadi bukti konsistensi kami dalam meningkatkan mutu pendidikan dan mencetak prestasi di berbagai bidang,” tambah Salem.
Transparansi dan Akuntabilitas
Ketua Tim Manajemen Dana BOS SMK Negeri 2 Ambon, Ida Kurnia, menegaskan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan terukur.
“Setiap penggunaan dana dicatat dengan detail dan diverifikasi sesuai hasil rapat kerja tahunan. Tidak ada satu pun kebutuhan sekolah yang luput dari pembahasan dan persetujuan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Lusya Timisisella, selaku Bendahara BOS, memastikan seluruh laporan keuangan dilengkapi dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan diaudit secara rutin oleh pengawas sekolah serta Inspektorat Provinsi Maluku.
Hingga kini, tidak ada temuan resmi dari instansi pengawas maupun aparat penegak hukum terkait dugaan penyimpangan dana BOS di SMK Negeri 2 Ambon.
Pihak sekolah juga menegaskan bahwa penyebaran informasi tanpa bukti kuat dapat berimplikasi hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 310–311 KUHP tentang penghinaan dan fitnah, serta UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang asas praduga tak bersalah.
Meski demikian, klarifikasi ini bukan untuk membatasi pengawasan publik, melainkan menegaskan pentingnya penyampaian informasi yang berbasis fakta dan dapat dipertanggungjawabkan.
Partisipasi Orang Tua dan Efisiensi Sekolah
Pengelola administrasi keuangan sekolah, Erna Pattiradjawane, turut menjelaskan bahwa seluruh kebijakan terkait biaya sekolah, termasuk SPP dan biaya penerimaan siswa baru, diputuskan melalui musyawarah bersama orang tua murid.
“Nilai Rp2,4 juta itu sudah termasuk uang SPP tiga bulan, lima jenis seragam, serta ID card digital yang terintegrasi dengan sistem orang tua murid. Semua diputuskan secara mufakat dan dituangkan dalam berita acara,” ujarnya.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana, Kris Tahapary, menambahkan bahwa sekolah memiliki sistem pengelolaan aset yang tertib dan efisien.
Menurutnya, semua logistik operasional sekolah tercatat dengan baik di gudang representatif yang dikelola secara profesional.
“Kami memiliki 95 unit komputer aktif di laboratorium dan ruang praktik siswa. Sebagian besar digunakan untuk Tes Kompetensi Akademik dan kegiatan lembaga mitra. Jaringan internet juga diatur agar mendukung fokus belajar siswa,” katanya.
Apresiasi Pengawas Dinas Pendidikan Maluku
Pengawas Pembina SMK Negeri 2 Ambon dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Lantara Habir, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, menyesalkan adanya pemberitaan yang tidak sesuai fakta.
“Saya sudah melakukan pengawasan langsung. Tidak ada temuan penyimpangan sebagaimana diberitakan. Fasilitas sekolah memang perlu perbaikan rutin, tapi itu sudah menjadi agenda tahunan,” tegasnya.
Habir pun memberikan apresiasi atas kinerja kepala sekolah dan seluruh jajaran SMK Negeri 2 Ambon yang dinilainya konsisten menjaga integritas dan inovasi pendidikan.
“Kita lihat bersama, ada Alfamidi Sekolah, Bank Mini bekerja sama dengan BTN, hingga Teaching Factory pengembangan perangkat lunak. Bahkan kini sedang dipersiapkan Program 100 Sales Naik Kelas yang direkomendasikan Kementerian, bekerja sama dengan berbagai industri, termasuk Yamaha. Ini luar biasa,” pungkasnya.***


















































































