Bacaritamaluku.com- Sebanyak 92 desa di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku, mendapatkan transfer Dana Desa tahun 2025. Berdasarkan data yang dirilis oleh djpk.kemenkeu.go.id, total Dana Desa yang diterima oleh Kabupaten Seram Bagian Barat pada tahun 2025 mencapai Rp87.851.631.000. Dengan jumlah yang besar ini, penting bagi setiap desa untuk mengelola anggaran dengan hati-hati dan transparan, agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Desa Luhu menjadi desa dengan alokasi dana terbesar, sebesar Rp3.000.417.000.
Dalam rangka memastikan pengelolaan Dana Desa sesuai ketentuan, Himpunan Pemuda Huamual (HIPDAH) mengajak seluruh elemen masyarakat Desa Luhu untuk aktif mengawasi penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) serta kinerja Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan bahwa masyarakat berhak memperoleh informasi serta ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa. Selain itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD menegaskan bahwa BPD memiliki peran strategis dalam mengawasi kinerja Pemerintah Desa dan memastikan kebijakan desa sejalan dengan kepentingan masyarakat.
Ketua HIPDAH menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses pengelolaan Dana Desa. “Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana dana desa digunakan. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas agar program pembangunan berjalan sesuai harapan,” ujarnya. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, yang mengatur bahwa penggunaan anggaran harus dilakukan secara terbuka, mulai dari perencanaan hingga pelaporan.
HIPDAH juga menekankan bahwa Pemerintah Desa memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pengelolaan Dana Desa dilakukan dengan jujur dan profesional. Dalam hal ini, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa menyatakan bahwa setiap desa wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang dapat diakses oleh masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Luhu harus terbuka dalam setiap tahapan penggunaan anggaran, dan masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton, tetapi harus ikut serta mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan.
Selain itu, HIPDAH mengingatkan bahwa BPD harus menjalankan fungsinya secara independen dalam mengawasi jalannya pemerintahan desa. Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, BPD memiliki kewajiban untuk mengontrol kebijakan desa dan memastikan bahwa dana desa benar-benar digunakan sesuai kebutuhan masyarakat. Jika ada ketidaksesuaian, BPD harus berani menyuarakan kepentingan rakyat dan mengingatkan Pemerintah Desa untuk tetap patuh terhadap regulasi yang berlaku.
Sebagai langkah konkret, HIPDAH berencana melakukan pemantauan terhadap proyek-proyek yang dibiayai dari Dana Desa serta meminta Pemerintah Desa untuk mempublikasikan laporan keuangan secara berkala. Langkah ini sejalan dengan amanat Pasal 82 UU Desa, yang menyebutkan bahwa informasi keuangan desa harus disampaikan kepada masyarakat secara transparan. Selain itu, HIPDAH mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam menyampaikan aspirasi dan kritik membangun terkait penggunaan Dana Desa.
Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan Desa Luhu dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik, memastikan anggaran desa benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat, serta meningkatkan transparansi dalam kinerja Pemerintah Desa dan BPD.***