BacaritaMaluku.com—Piru, SBB; Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten SBB di ruang rapat paripurna DPRD, Kamis (4/6/2026). Pertemuan tersebut membahas kajian Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Zakat yang menjadi landasan penting dalam penyusunan regulasi zakat di daerah.
Pembahasan ini merupakan langkah awal untuk menghadirkan payung hukum yang kuat dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), sekaligus mengoptimalkan potensi zakat sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Ketua Komisi I DPRD SBB, Rikson Fredy Pentury, menegaskan dukungan penuh DPRD terhadap percepatan pembentukan Perda Zakat. Menurutnya, regulasi tersebut akan menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kinerja BAZNAS dalam menghimpun dan menyalurkan dana zakat secara lebih efektif dan terukur.
“Perda Zakat merupakan kebutuhan daerah. Kehadiran regulasi ini akan mempermudah kerja-kerja BAZNAS ke depan sekaligus meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menunaikan zakat. Tugas kita bersama adalah mendorong agar perda ini dapat segera disahkan,” ujar Pentury.
Ia menambahkan, selama ini pihaknya terus memantau berbagai program sosial yang dijalankan BAZNAS, mulai dari bantuan pendidikan, bantuan kemanusiaan hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menurutnya, potensi zakat di Kabupaten Seram Bagian Barat sangat besar dan perlu didukung dengan regulasi yang jelas.
“Instansi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus mendukung BAZNAS. Ini demi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat Seram Bagian Barat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua BAZNAS SBB, Syuaib Pattimura, menjelaskan bahwa Perda Zakat akan menjadi pedoman hukum dalam pengelolaan, penghimpunan, dan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya bertujuan meningkatkan penghimpunan zakat, tetapi juga memastikan dana yang terkumpul dapat disalurkan secara tepat sasaran kepada kelompok mustahik melalui program-program pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi umat.
“Kami ingin memastikan seluruh proses pengelolaan zakat memiliki dasar hukum yang kuat sehingga mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi muzakki maupun mustahik. Dengan regulasi yang jelas, pengelolaan zakat dapat dilakukan secara lebih optimal dan berkelanjutan,” kata Pattimura.
Ia menilai penguatan kelembagaan BAZNAS harus dibarengi dengan reformulasi regulasi yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki mekanisme insentif dan sanksi yang jelas sehingga mampu meningkatkan kepatuhan serta partisipasi para pihak dalam pengelolaan zakat.
“Kejelasan regulasi mengenai kewenangan amil menjadi kunci agar BAZNAS dapat bekerja lebih efektif dalam mengoptimalkan penghimpunan zakat. Dengan berbagai inovasi yang terus dilakukan serta dukungan regulasi daerah, kami optimistis potensi zakat yang besar di Seram Bagian Barat dapat ditransformasikan menjadi instrumen nyata untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri Ketua Komisi I DPRD SBB Rikson Fredy Pentury, Wakil Ketua Komisi I Djosan Kaisupy, anggota Komisi I La Ode Risno Judin, Fred Ralahalu, Manintamahu, dan Fatmawati Nurbati. Dari pihak BAZNAS SBB hadir Ketua Syuaib Pattimura bersama Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, M. Fathin Tuasamu.***













































































