Bacaritamaluku.com-Masohi; Proses pembiaran tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Jln Imam Bonjol, Kel Namaelo, menjadi sorotan, lantaran ada pembiaran bebas dan tidak ada fungsi kontrol.
Bendahara IKA PMII Malteng “Iman Parman” Menduga Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang telah diketahui terjadi sejak 08 Januari 2025 itu kemungkinan ada kongkalikong dengan pihak instasi lain sehingga tindakan pembiaran bebas telah berjalan secara baik, tanpa ada funsi kontrol pihak manapun, ketika di konfirmasi irman parman, Masohi 15/01/2025.
Tiga oknum terduga yang sementara telah diamankan di kantor Ditreskrimum Polda Maluku di Kota Ambon itu harusnya di proses sesuai dengan hukum yang berlaku karena itu merupakan kejahatan fatal, jika kita merujuk pada Pasal 297 KUHP mengenai larangan perdagangan wanita dan anak laki- laki belum dewasa dan mengkualifikasikan tindakan tersebut sebagai kejahatan, maka harus dijerat sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (selanjutnya disebut UU TPPO)
Langkah cepat yang harus diambil Polres Malteng, Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sigap melihat kejanggalan tersebut setidaknya bisa diatasi, agar hal ini tidak lagi terjadi, diduga juga pagar sent kawasan bundaran masohi itu bisa jadi acuan kedepan akan dijadaikan tempat diamond billiar & karaoke, ada baiknya tempat-tempat yang dapat merugikan orang lain harus ditutup, Ungkap Iman
Ia juga mengecam Pihak Polres Malteng karena kehilangan tanggung jawab peran pihak Kapolres, dalam hal ini fungsi kontrol keamanan tidak berjalan secara efektif pada wilayah kerja, padahal tidak ada rentang kendali apapun, kasus kejahatan sebesar ini pihak Kapolres hanya diam tanpa ada tindakan apapun, saya rasa Kapolres Maluku Tengah kebanyakan tidur, Tegasnya.
Tempat hiburan yang berkedudukan pada pusat Kota Masohi itu cukup meresahkan warga maluku tengah, tempat itu benar ada permainan beliar tersebut namun dinilai berjalan tidak sportif, merusak moral, meusak budaya, ternyatah merupakan tempat perdagangan orang, Tambahnya
Parman berharap agar kejadian seperti ini menjadi pelajaran bersama, baik itu pemerintah daerah, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama, dll, harus bisa meninjau hal-hal yang begini, karena ini juga tanggung jawab kita semua, lebih penting lagi Kapolres Malteng dapat gunakan kewenangan memberantas hal buruk, maka yang terjadi pada tempat tersebut merupakan pengalaman buruk dan semoga tidak terulang lagi, Tutupnya dengan nada sedikit kesal. ***