Bacaritamaluku. com–Ambon; Rencana kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 % menjadi 12 % akan diberlakukan pemerintah mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Penerapan PPN naik menjadi 12 % sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Meski demikian, kenaikan PPN menjadi 12 % tersebut menjadi polemik dan perbincangan di tengah masyarakat.
Rencana pemerintah menetapkan tarif PPN naik 12 % pada 2025 menimbulkan kritik hingga penolakan dari berbagai kalangan.
Kebijakan ini dinilai akan memberatkan masyarakat, karena menyebabkan harga sejumlah barang dan jasa naik. Dengan kata lain, kebijakan ini dianggap bisa menambah jumlah pengeluaran.
Banyak pihak yang menyebut bahwa hal tersebut akan makin menurunkan daya beli masyarakat yang saat ini sedang merosot.
Terkait dengan rencana kenaikan PPN 12 % itu, Sekretaris Umum Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah (Sekum IMM) Ambon Muttaqien Heluth S.H menilai, bahwa dampak negatifnya sangat besar. Yakni terutama sangat berdampak terhadap kebutuhan masyarakat sehari-hari, terutama di tengah masa pemulihan ekonomi pasca pandemi ini. “Untuk itu rencana kenaikan PPN 12% ini harus ditinjau ulang,” ujar Muttaqien dalam rilisnya yang diterima.
PPN 12 % ini, kata Muttaqien dirasa juga sangat merugikan rakyat, terutama bagi mereka yang pendapatannya masih belum stabil. “Kami berharap supaya pemerintah supaya segera mengkaji ulang lagi kebijakan atas rencana kenaikan PPN 12% itu. Pasalnya dampaknya sangat besar bagi masyarakat kecil,” ujar Muttaqien **