BacaritaMaluku.com —AMBON; Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menegaskan bahwa digitalisasi pembayaran retribusi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) harus menjadi langkah konkret untuk menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kota Ambon tidak boleh lagi membiarkan pengelolaan retribusi sektor perikanan bergantung pada sistem manual yang berpotensi menimbulkan persoalan transparansi dan akuntabilitas.
Bodewin menilai, pemanfaatan teknologi digital merupakan kebutuhan mendesak untuk membenahi tata kelola distribusi dan transaksi hasil perikanan tangkap. Melalui sistem pembayaran non-tunai, seluruh transaksi diharapkan tercatat secara elektronik, sehingga setiap rupiah penerimaan daerah dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan.
Penegasan tersebut disampaikan Bodewin saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota tentang Tata Kelola Distribusi Hasil Perikanan Tangkap di Tempat Pelelangan Ikan Tahun 2026, yang berlangsung di Manise Hotel Ambon, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, pembenahan pengelolaan TPI tidak cukup hanya melalui regulasi, tetapi harus disertai perubahan sistem kerja dan kedisiplinan aparatur dalam menjalankan mekanisme pemungutan retribusi.
Selama ini, Pemerintah Kota Ambon telah melakukan sejumlah upaya untuk meningkatkan penerimaan sektor perikanan. Namun, mekanisme pelayanan dan transaksi yang masih dilakukan secara manual perlu dibenahi agar tidak menyisakan ruang bagi praktik pengelolaan yang tidak transparan.
Karena itu, digitalisasi pembayaran menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan setiap transaksi tercatat, terukur, dan dapat diawasi.
“Pemerintah membuat aplikasi dan memanfaatkan teknologi digital untuk membantu pekerjaan. Sepanjang teknologi itu dapat digunakan dengan baik, tentu tidak ada alasan untuk menolaknya,” tegas Bodewin.
Ia menekankan, penerapan sistem digital bukan sekadar mengikuti perkembangan zaman, melainkan bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan. Dengan sistem yang lebih modern, pengawasan terhadap aktivitas transaksi di TPI diharapkan semakin efektif dan potensi kehilangan penerimaan daerah dapat ditekan.
Bodewin juga mengungkapkan adanya peningkatan penerimaan retribusi TPI setelah dilakukan pembenahan pengelolaan. Jika sebelumnya penerimaan berkisar Rp400 juta hingga Rp450 juta, pada tahun sebelumnya angka tersebut meningkat menjadi sekitar Rp600 juta.
Peningkatan itu, menurutnya, menjadi indikasi bahwa pembenahan sistem pengelolaan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap optimalisasi PAD.
Namun, ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya mengejar peningkatan angka penerimaan. Retribusi yang dibayarkan masyarakat harus kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas fasilitas perikanan.
Fasilitas pasar ikan, tempat pelelangan, serta sarana pendukung aktivitas nelayan dan pedagang harus menjadi perhatian pemerintah. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya dibebani kewajiban membayar retribusi, tetapi juga memperoleh manfaat langsung dari pengelolaan pendapatan tersebut.
“Pemerintah tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan. Hasil penerimaan dari sektor tersebut juga harus dikembalikan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan kualitas fasilitas perikanan,” ujarnya.
Lebih jauh, Bodewin meminta seluruh jajaran Pemkot Ambon, khususnya Dinas Perikanan, agar serius mengawal implementasi kebijakan tersebut. Ia tidak ingin digitalisasi hanya berhenti pada kegiatan sosialisasi dan peluncuran aplikasi, tanpa penerapan konsisten dalam aktivitas pelayanan dan transaksi di lapangan.
Menurutnya, keberhasilan digitalisasi harus diukur dari perubahan nyata dalam tata kelola, mulai dari kemudahan pembayaran, ketertiban administrasi, transparansi transaksi hingga peningkatan penerimaan daerah.
Dengan pembenahan tersebut, Pemkot Ambon berharap sektor perikanan tidak hanya menjadi ruang aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga mampu memberikan kontribusi optimal bagi pembangunan daerah.
Bagi pemerintah, digitalisasi retribusi TPI menjadi bagian dari komitmen membangun sistem pelayanan publik yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel. Tantangannya kini adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar berjalan dan memberikan manfaat bagi daerah maupun masyarakat pesisir.(FM)


















































































