BacaritaMaluku.com —AMBON: Wali Kota Ambon, Drs. Bodewin M. Wattimena, M.Si., menyatakan dukungannya terhadap rencana pengembangan dan pemanfaatan kawasan Sungai Wai Tomu, Kota Ambon, dengan menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, perlindungan lingkungan, serta sinkronisasi antarlembaga.
Sikap tersebut disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) Pengembangan dan Pemanfaatan Sungai Wai Tomu yang berlangsung di Serambi Kehormatan Markas Komando Daerah Militer (Makodam) XV/Pattimura, Ambon, Kamis (29/10/2026).
Forum yang diinisiasi Pangdam XV/Pattimura ini menjadi ruang dialog lintas sektor untuk menyamakan persepsi sekaligus membahas aspek administratif, teknis, lingkungan, dan keselamatan dalam rencana penataan kawasan sungai yang menjadi perhatian publik tersebut.
Salah satu keputusan penting dalam forum itu adalah penghentian sementara pembangunan jembatan hingga seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan terpenuhi. Keputusan tersebut disampaikan Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, S.I.P., M.Han., sebagai tindak lanjut atas berbagai masukan dan pembahasan bersama.
Dalam sesi diskusi, Wali Kota Ambon menegaskan bahwa pemerintah daerah siap mendukung upaya penataan kawasan perkotaan, termasuk pengembangan kawasan Sungai Wai Tomu, sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak mengganggu fungsi ekologis sungai.
Bodewin menilai, pembangunan kota membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Namun, kolaborasi tersebut harus tetap menempatkan kepatuhan terhadap aturan dan kepentingan masyarakat sebagai landasan utama.
Ia juga menyampaikan ungkapan, “Beta par Ambon, Ambon par semua; beta par Kodam, Kodam par beta.”
Ungkapan tersebut, menurutnya, mencerminkan pentingnya semangat kebersamaan antara pemerintah daerah, TNI, dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung pembangunan Kota Ambon.
Wali Kota turut mengimbau Kodam XV/Pattimura, Pemerintah Kota Ambon, serta instansi teknis di bawah Kementerian Pekerjaan Umum untuk terus memperkuat koordinasi dan menyelesaikan perbedaan pandangan melalui komunikasi yang konstruktif.
Menurut Bodewin, persoalan teknis maupun administratif sebaiknya dibahas melalui mekanisme resmi dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berkembang menjadi perdebatan di media sosial yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dalam forum tersebut, Kapoksahli Pangdam XV/Pattimura Brigjen TNI Julius Jolly Suawa, S.Sos., memaparkan latar belakang, prosedur, serta perkembangan rencana pembangunan fasilitas parkir dan sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Sungai Wai Tomu.
Ia menyampaikan bahwa dokumen lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) telah diterbitkan untuk proyek tersebut.
Julius juga menjelaskan bahwa pelaku UMKM yang nantinya menempati kawasan itu akan melalui proses seleksi. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memastikan pengelolaan kawasan berjalan tertib, kebersihan tetap terjaga, dan kelestarian lingkungan tidak terabaikan.
Selain itu, desain pembangunan disebut direncanakan tanpa pilar di tengah sungai dengan tujuan menjaga kelancaran aliran air. Meski demikian, aspek teknis pembangunan tetap perlu dipastikan melalui evaluasi dan rekomendasi instansi yang memiliki kewenangan.
Terkait pembiayaan, Julius menyatakan bahwa pembangunan tersebut bersumber dari sumbangan masyarakat, bukan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun dana hibah pemerintah.
Penjelasan mengenai sumber pendanaan itu menjadi bagian dari pemaparan Kodam dalam forum, sementara aspek perizinan dan kesesuaian teknis tetap menjadi perhatian bersama.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, Dr. Ir. Ruslan Malik, S.T., M.T., memaparkan sejumlah aspek teknis terkait pengembangan kawasan Wai Tomu.
Paparannya mencakup status kewenangan pengelolaan sungai, kronologi korespondensi, serta hasil evaluasi terhadap sejumlah aspek, mulai dari administrasi dan hidraulika hingga keselamatan serta fungsi sungai.
Penjelasan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan karena pembangunan di kawasan sungai tidak hanya berkaitan dengan penataan ruang dan aktivitas ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan kapasitas aliran air, keselamatan konstruksi, serta keberlanjutan fungsi sungai.
Kejelasan kewenangan dan pemenuhan persyaratan teknis menjadi hal yang perlu dipastikan agar rencana pengembangan kawasan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Dukungan terhadap gagasan penataan kawasan juga disampaikan mantan Gubernur Maluku ke-11 sekaligus mantan Danrem 174/Pattimura periode 1998–1999, Brigjen TNI (Purn.) Dr. Karel Albert Ralahalu.
Ia mengapresiasi inisiatif Pangdam XV/Pattimura dalam mendorong penataan kawasan Sungai Wai Tomu dan Pasar Mardika. Ia berharap pengembangan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan membuka peluang bagi terbentuknya destinasi wisata baru di Kota Ambon.
Dari kalangan akademisi, Ketua Kajian Studi Lingkungan Universitas Pattimura, Dr. Ir. Abraham Tualessy, M.Si., turut mengapresiasi inisiatif pengembangan ruang publik di kawasan Wai Tomu.
Berdasarkan pengamatan lapangan yang disampaikannya, kondisi genangan di kawasan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk curah hujan dan pasang laut.
Abraham menekankan bahwa pengembangan kawasan harus didukung dokumen lingkungan yang sesuai dengan klasifikasi kegiatan, tetap menjaga fungsi sungai, serta membuka ruang bagi UMKM lokal untuk berkembang.
Ia juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara penataan kawasan perkotaan, perlindungan lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Sementara itu, perwakilan media Lensa Maluku, Wan Sangadji, mengapresiasi gagasan penataan kawasan perkotaan yang digagas Kodam XV/Pattimura.
Ia mendorong BWS Maluku sebagai instansi teknis untuk terus memperkuat koordinasi dan memberikan kejelasan mengenai rekomendasi teknis kepada Kementerian Pekerjaan Umum. Dengan demikian, setiap tahapan pembangunan dapat memiliki dasar teknis dan administratif yang jelas.
Sebagai tindak lanjut pembahasan, Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto menyampaikan bahwa pembangunan jembatan dihentikan sementara sampai persyaratan perizinan yang diperlukan terpenuhi.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan melalui koordinasi dengan instansi berwenang, sekaligus mempertimbangkan aspek teknis, keselamatan, lingkungan, dan manfaat pembangunan bagi masyarakat.
Penghentian sementara tersebut juga menegaskan bahwa rencana penataan kawasan Wai Tomu perlu dilanjutkan dengan memastikan seluruh ketentuan yang berlaku telah dipenuhi.
Bagi masyarakat, kepastian mengenai status perizinan, hasil evaluasi teknis, dan tahapan pembangunan menjadi hal penting agar proses penataan dapat dipahami secara terbuka dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Rangkaian FGD diakhiri dengan penandatanganan berita acara hasil diskusi oleh para pejabat dan tamu undangan yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama untuk menindaklanjuti hasil pembahasan.
Melalui forum ini, seluruh pihak diharapkan dapat menjaga komunikasi dan menyelaraskan langkah, sehingga pengembangan kawasan Sungai Wai Tomu tidak hanya berorientasi pada penataan fisik dan aktivitas ekonomi, tetapi juga menjamin kepatuhan hukum, keselamatan, kelestarian lingkungan, serta kepentingan masyarakat Kota Ambon.(FM)















































































