BacaritaMaluku. Com–Ambon, Maluku; Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku tengah menyiapkan permohonan pinjaman daerah sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membiayai program prioritas, terutama pembangunan infrastruktur mendesak.
Meski demikian, restu dari DPRD Maluku menjadi syarat wajib sebelum pengajuan pinjaman tersebut dapat dilanjutkan.
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa bergerak cepat dengan menemui pimpinan DPRD Maluku, Rabu (19/11), guna membahas review rencana pinjaman tersebut.
Usai pertemuan, ia menegaskan bahwa pinjaman ke SMI masih berada dalam tahap awal dan belum bersifat final.
Menurut Lewerissa, opsi pinjaman ini bukan keputusan tergesa-gesa, tetapi bagian dari perencanaan terukur untuk mendorong percepatan pembangunan di tengah keterbatasan fiskal daerah.
“Sebagai langkah percepatan pembangunan, Pemprov bersama DPRD kini mempertimbangkan rencana pengajuan pinjaman daerah kepada SMI sebesar Rp1,5 triliun. Ini masih tahap rencana dan sedang didalami bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan ini penting diambil karena hampir seluruh provinsi dan kabupaten/kota saat ini melakukan efisiensi anggaran akibat kebijakan pusat. “Utang itu bukan sesuatu yang haram.
Pemerintah pusat saja mengatur dan mendorong daerah berutang melalui lahirnya PP 38. Yang penting perencanaannya matang dan berdampak pada kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Gubernur menerangkan, apabila DPRD dan PT SMI memberikan persetujuan, dana pinjaman tersebut akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek strategis yang selama ini tertunda.
Fokus utamanya adalah pembangunan infrastruktur dasar untuk membuka keterisolasian dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah terpencil.
Sejumlah proyek telah masuk dalam daftar prioritas, di antaranya pembangunan Jalan Batbual, Jalan Lingkar Ambalau, Jalan Inamosol, peningkatan ruas Piru–Luhu–Iha–Waisala, serta pembangunan infrastruktur di Kei Besar Utara.
Proyek-proyek tersebut dinilai memiliki dampak langsung pada peningkatan konektivitas, akses layanan publik, serta kelancaran distribusi barang dan jasa.
Lewerissa kembali menegaskan bahwa langkah mengambil pinjaman bukan sesuatu yang tabu.
Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38, di mana pemerintah pusat mendorong pemanfaatan skema pinjaman sebagai alternatif pembiayaan pembangunan selama dilakukan secara bertanggung jawab dan melalui perencanaan matang.***














































































