BacaritaMaluku. Com–Ambon, Maluku; Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) memperingati hari jadinya yang ke-5 pada 25 November 2024. PABPDSI, sebagai satu-satunya lembaga induk BPD yang berlandaskan UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, menegaskan kembali komitmennya memperkuat peran BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Sekretaris PABPDSI Maluku, Moh. Risal Samal, mengatakan bahwa sejak berdiri pada 25 November 2020 melalui deklarasi nasional di Kabupaten Cianjur yang dihadiri utusan dari 21 provinsi, PABPDSI konsisten memperjuangkan seluruh hak dan kepentingan BPD di Indonesia.
“Selama lima tahun ini, PABPDSI telah memberikan kontribusi besar dalam meningkatkan kapasitas anggota BPD. Posisi tawar BPD di desa kini tidak lagi dianggap sebelah mata,” ujar Risal Samal.
Di Provinsi Maluku, PABPDSI dibentuk pada 2023 oleh Bakri Ely, Mohammad Risal Samal, Masmun Masihuwey, dan sejumlah pengurus lainnya. Dalam satu tahun berjalan, PABPDSI Maluku telah menyelenggarakan bimbingan teknis peningkatan kapasitas BPD di Kabupaten Buru, Seram Bagian Barat, Maluku Tengah, Kota Ambon, dan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Risal Samal menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan penyelesaian bimtek di enam kabupaten/kota pada tahun ini, sementara lima daerah lainnya akan dilanjutkan pada tahun berikutnya. Meski pelaksanaan di lapangan menghadapi berbagai hambatan, seluruh tantangan tersebut dijadikan bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas kinerja BPD ke depan.
Pada momentum HUT ke-5 PABPDSI, Risal Samal berharap organisasi tetap solid dan mampu menjadi pionir dalam mengawal hak serta kepentingan BPD di seluruh Indonesia.
“BPD sejahtera, PABPDSI bermartabat,” tegasnya.***














































































