BacaritaMaluku.com—SBT; Ketua Bidang SDM Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Abdul Karim Tianlean, menyoroti kebijakan Penjabat (Pj.) Negeri Administratif Namalean, Habiba Lagu-Lagu, yang menggantikan Sekretaris Desa aktif dengan Ketua Badan Permusyawaratan Negeri Administratif (BPNA). Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Abdul Karim menjelaskan bahwa jabatan Ketua BPNA merupakan hasil musyawarah masyarakat desa untuk memilih perwakilan keanggotaan BPNA, baik ketua maupun anggota, yang selanjutnya dilantik langsung oleh Bupati. Secara kedudukan, Ketua BPNA dinilai setara dengan Kepala Desa.Minggu 24/05/2026
Karena itu, pengangkatan Ketua BPNA untuk merangkap atau menggantikan jabatan Sekretaris Desa tanpa melalui mekanisme musyawarah desa dianggap tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan negeri.
“Kami menilai tindakan Pj. Negeri Administratif Namalean ini cacat prosedur. Pengangkatan pejabat struktural desa harus melalui musyawarah dan sesuai mekanisme yang diatur, bukan diputuskan secara sepihak,” ujar Abdul Karim Tianlean.
Ia juga menilai kebijakan tersebut mencerminkan lemahnya kapasitas kepemimpinan Pj. Negeri dalam menjalankan fungsi fasilitasi dan mediasi di Namalean. Menurutnya, tugas pokok Pj. Negeri adalah memfasilitasi musyawarah untuk terpilihnya kepala negeri definitif, bukan menyusun struktur staf desa secara sepihak.
Apabila kebijakan tersebut terus dipertahankan, Pemuda Muhammadiyah SBT khawatir akan menimbulkan sejumlah dampak negatif terhadap visi dan misi Pemerintah Daerah SBT dalam memajukan daerah, menghambat semangat slogan “Gerak Cepat Membangun SBT” karena berpotensi menciptakan instabilitas di tingkat negeri., memantik konflik sosial di masyarakat Negeri Namalean dan membuka ruang tafsir negatif terkait pengelolaan kewenangan dan keuangan negeri.
Atas dasar itu penuda Muhammadiyah mendesak: Bupati Seram Bagian Timur segera mengevaluasi dan menindaklanjuti kebijakan penggantian Sekretaris Desa yang dinilai tidak sesuai prosedur., Pj. Negeri Administratif Namalean kembali pada tugas pokoknya, yakni memfasilitasi proses pemilihan BPNA yang baru secara demokratis dan transparan dan Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten SBT melakukan audit dan memberikan klarifikasi publik atas kebijakan yang telah diambil.
“Kami menegaskan bahwa langkah ini diambil demi menjaga stabilitas, tertib administrasi pemerintahan negeri, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah,” tutup Abdul Karim Tianlean.***

















































































