Bacaritamaluku.com-Ambon; Pasangan Calon Kepala daerah di Maluku Tenggara mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Maryadat akronim pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Maluku Tenggara , Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin di pastikan semgketa pemilu berlanjut di MK. Maryadat Menilai pemilihan kepala daerah kabaupaten Maluku Tenggara 2024 belum berakhir.
Hal ini di sampaikan oleh Calon Bupati Maluku Tenggara , “Kami menggunakan hak kami selaku warga negara sesuai dengan ketentuan dan aturan mekanisme yang berlaku. Kita tetap membawa masalah ini ke MK sebagai lembaga yang nanti membuat keputusan yang final dan mengikat ” Ungkap Ulukyanan di kediamannya, Jumat 3/1/2025.**