BacaritaMaluku.Com–Namlea; Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas lll Namlea kembali membebaskan 1 warga binaanya setelah mendapatkan hadiah Amnesti oleh Presiden RI ke 8, Prabowo Subianto.Minggu(3/8/2025).
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti. Sehingga dari sekian ribuan narapidana yang mendapatkan amnesti di berbagai UPT Pemasyarakatan dari Sabang sampai Merauke, MS tersebut,termasuk salah satu di berikan amnesti. Hal ini di sampaikan Kepala Lapas Namlea, M. M. Marasabessy pada Sabtu (2/8/2025) Kemarin.
“Ini prosedur, sesuai dengan surat edaran Ditjen pas dan Keppres yang baru saja kami terima petang ini, dengan demikian yang bersangkutan langsung kami bebaskan hari ini juga, ” Jelas Marasabessy.
Marasabessy membeberkan, MS sebelumnya merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan lama kurungan 2 Tahun penjara. Pembebasan atau di keluarkan seorang MS ini sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). “Ungkapnya.
“Untuk proses pembebasan nya, kami sudah pastikan kecocokan data fisik dan identitas (MS) , kemudian dokumen Keppres hasil pemberian amnesti tersebut kami upload pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sesuai dengan kami yang terima untuk di bebaskan, dan proses keluarkanya pun sesuai dengan petunjuk SOP yang berlaku. “
Selain itu, Ia menambahkan sebelumnya Lapas Namlea telah melakukan serangkaian verifikasi terhadap nama nama warga binaan yang mendapatkan amnesti sesuai surat edaran Ditjenpas Nomor PAS–PK.02.02–51 tentang Pelaksanaan verifikasi dan Asesmen pemberian amnesti.
Pihaknya menyebutkan melalui surat edaran tersebut amnesti dapat di berikan kepada narapidana pengguna narkotika dengan pasal tertentu dan para pelaku yang terjerat UU informasi dan transaksi Elektronik (ITE), berkebutuhan khusus, Anak binaan, dan narapidana makar, “sebut dia
“Kami telah melakukan asesmen dengan menggunakan Instrumen Screening Penempatan Narapidana (ISPN) terhadap warga binaan yang memiliki kriteria dan persyaratan, selanjutnya di kirimkan dan di verifikasi oleh ditjenpas olehnya itu yang berinisial (MS) dapat memenuhi syarat untuk di berikan amnesti sesuai Keputusan Presiden (Keppres).
Menurutnya, warga binaan yang di berikan amnesti harus dapat mensyukuri pembebasanya yang di berikan dan berjanji untuk tidak mengulangi tindakan tersebut, sebagai bentuk pengampunan yang di berikan oleh presiden yang ke 8 ini untuk tidak lagi melakukan pelanggaran hukum di kemudian hari. “Pintanya.
Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana dan anak binaan dari berbagai pegawai Lapas Rutan, dan LPKA, olehnya itu, Amnesti merupakan pengampunan yang di berikan presiden prabowo Subianto atas kepentingan Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan di jabarkan melalui pasal 1 undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 11 Tahun 1954,” Pungkasnya.**














































































