BacaritaMaluku.com–KONAWE;Tim Kepolisian Sektor (Polsek) Bondoala, yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Muh. Heder Payapo, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian barang elektronik berinisial FF. Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 unit telepon genggam berbagai merek sebagai barang bukti.
Aksi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait pembobolan sebuah konter HP di Desa Morosi, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bondoala segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.
Dalam waktu singkat, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku beserta barang bukti, kemudian membawanya ke Mako Polsek Bondoala untuk proses hukum lebih lanjut.
“Ini bukti keseriusan kami menindak setiap laporan masyarakat. Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif,” ujar IPTU Muh. Heder Payapo.
Atas perbuatannya, FF dijerat Pasal 363 subsider Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.***














































































