Ambon – Dinas Pendidikan Kota Ambon secara resmi memberikan klarifikasi terkait laporan masyarakat yang mencuat setelah pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap II Tahun 2024.
Isu dugaan kecurangan mengemuka usai diumumkannya hasil seleksi pada Jumat, 4 Juli 2025, khususnya menyangkut tidak lolosnya peserta dari kategori R5 (alumni Pendidikan Profesi Guru/Prajabatan) pada formasi Guru Kelas SD, meskipun tersedia 61 alokasi formasi untuk kategori tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, F. Taso, menjelaskan bahwa formasi untuk alumni PPG Prajabatan merupakan bagian dari kebijakan nasional yang disusun oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbudristek.
Tujuan dari pemetaan ini adalah memastikan penempatan guru dilakukan secara tepat sasaran dan menghindari kompetisi yang tidak adil antara kelompok pelamar.
“Mapping formasi PPG Prajabatan adalah bagian dari upaya Kemendikbudristek untuk menempatkan lulusan sesuai kebutuhan guru nasional. Namun kenyataannya, tidak ada satu pun alumni PPG Prajabatan yang lolos dalam formasi Guru Kelas SD untuk Kota Ambon,” terang Taso dalam konferensi pers, Jumat (11/7/2025).
Penjelasan ini sebelumnya telah dibahas dalam konferensi pers gabungan yang melibatkan Kepala BKPSDM Kota Ambon, Steven Dominggus, dan Plt. Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, pada Senin (7/7/2025).
Dalam forum tersebut, Dominggus menekankan bahwa peserta dari PPG Prajabatan memang diperbolehkan mengikuti seleksi karena adanya alokasi formasi dari pemerintah pusat. Namun, keputusan akhir tetap memprioritaskan tenaga honorer yang telah mengabdi dan terdaftar di sistem Dapodik minimal selama dua tahun.
“Peserta PPG diperbolehkan mengikuti seleksi karena ada formasi dari pemerintah pusat. Namun, penentuan kuota kelulusan tetap memprioritaskan tenaga honorer yang telah terdaftar di Dapodik minimal dua tahun,” ujar Dominggus.
Sejumlah temuan lain juga menjadi perhatian publik, seperti adanya peserta dari kategori R4 yang diduga tidak memenuhi syarat masa kerja atau tidak tercatat di Data GTK. Dinas Pendidikan Kota Ambon menyatakan bahwa pihaknya telah memverifikasi data para peserta, dan hasilnya menunjukkan bahwa beberapa nama yang dipersoalkan justru telah terdaftar secara resmi di Dapodik sejak 2021 dan 2022.
Nama-nama seperti Margani Samuel (SD Negeri 2 Rumah Tiga), Alfonsina Florence Amboki (SD Negeri 4 Rumah Tiga), dan Lukas J.K. Batmomolin (SD Negeri 3 Tomalima Passo) disebutkan sebagai contoh peserta yang memiliki Surat Keputusan (SK) penempatan dari kepala sekolah yang membuktikan masa kerja mereka telah memenuhi ketentuan.
Terkait dugaan lain yang menyebutkan ada 17 peserta R4 yang lolos seleksi dengan masa kerja kurang dari satu tahun, Taso menjelaskan bahwa data yang dimiliki Dinas Pendidikan menunjukkan sebaliknya. Nama-nama seperti Yeska Loupatty, Windi Chostantinus, dan Wiwin, menurut catatan Dapodik, telah aktif mengajar di dua sekolah berbeda sejak awal 2021.
Mengakhiri penjelasannya, Taso menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon tetap berpegang teguh pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan seleksi ASN. Ia berharap klarifikasi ini mampu meredam kekhawatiran publik dan memperkuat kepercayaan terhadap proses seleksi yang sedang berlangsung.
“Kami memahami keresahan yang muncul di tengah masyarakat, namun seluruh proses seleksi telah berjalan sesuai regulasi pusat. Prinsip kami adalah keterbukaan dan akuntabilitas demi kemajuan dunia pendidikan,” tutup Taso.***














































































