Sorong,– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi mengambil alih penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan barang cetakan yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong pada tahun anggaran 2017.
Keputusan ini diambil setelah penanganan kasus yang berlangsung selama beberapa tahun mengalami stagnasi, tanpa adanya kemajuan signifikan maupun penetapan tersangka. Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Sambas, meskipun penyidikan sudah dimulai di Kejaksaan Negeri Sorong, pergantian pejabat dan fokus pada kasus-kasus baru menyebabkan keterlambatan dalam perkembangan kasus ini.
“Pengambilalihan ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian kasus yang sudah terlalu lama tidak menunjukkan kemajuan. Kami memutuskan untuk melanjutkan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan sebelumnya,” ujar Abun dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Sorong pada Selasa (3/6/2025).
Kasus ini berawal dari penyidikan yang dimulai saat Kepemimpinan Kejari Sorong oleh Mutakin Harahap, di mana penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang cukup signifikan terkait dengan pengadaan barang yang bernilai sekitar Rp8 miliar.
Namun, proses penyidikan sempat terhenti karena menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hingga kini belum diterima.
Keputusan Kejati Papua Barat untuk mengambil alih penanganan kasus ini mempertegas komitmen mereka dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang belum selesai, serta memastikan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan anggaran negara ditindaklanjuti secara serius.***