BacaritaMaluku.com, Piru; Polemik terkait dugaan ketidakjelasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari aktivitas pengiriman 8.000 ton batu gamping di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendapat klarifikasi dari pemerintah daerah. Pemkab SBB menilai isu yang berkembang di tengah publik tidak tepat secara konseptual, terutama dalam memahami posisi DBH dalam struktur keuangan daerah, Jumat (23/04).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) SBB, Donald J. de Fretes, kepada wartawan menegaskan bahwa DBH bukanlah penerimaan yang secara langsung masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan bagian dari transfer fiskal pemerintah pusat kepada daerah.
“Dana Bagi Hasil itu bersumber dari APBN, bukan dari transaksi langsung di daerah.
Mekanismenya melalui pemerintah pusat dengan prinsip by origin dan berdasarkan realisasi penerimaan,” jelas de Fretes.
Ia menekankan, dalam konteks aktivitas pertambangan batu gamping di SBB, DBH tidak dapat disamakan dengan pendapatan yang langsung diterima daerah dari kegiatan tersebut.
“DBH dari sektor pertambangan tidak masuk langsung ke kas daerah. Semua melalui mekanisme kementerian terkait, baru kemudian didistribusikan ke daerah sesuai formula yang berlaku,” tegasnya.
Penegasan tersebut diperkuat oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) SBB, Chresti F. Tuwanakotta.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme perhitungan DBH sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah pusat, dengan formula yang telah ditetapkan secara nasional.
“Perhitungan DBH didasarkan pada persentase tertentu dari pendapatan APBN, baik dari pajak maupun sumber daya alam, yang dialokasikan ke daerah penghasil menggunakan prinsip by origin dan actual revenue. Artinya, dihitung berdasarkan realisasi penerimaan dan dilakukan pada tahun sebelumnya,” jelas Tuwanakotta.
Menurutnya, penyaluran DBH ke daerah tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap berdasarkan proses rekonsiliasi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Alokasi DBH ditetapkan melalui keputusan pemerintah pusat, baik dalam bentuk Peraturan Presiden maupun Peraturan Menteri Keuangan. Jadi bukan sesuatu yang bisa langsung diklaim dari aktivitas yang terjadi di daerah,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terdapat alokasi DBH dari pemerintah pusat untuk komoditas tertentu di SBB.
“Untuk Tahun Anggaran 2025 dan 2026, belum ada alokasi pemerintah pusat ke daerah terkait DBH perusahan yang dimaksudkan,” ungkapnya.
Sementara itu, de Fretes menjelaskan bahwa penerimaan yang secara langsung menjadi kewenangan daerah dari aktivitas pertambangan adalah pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), yang dalam praktiknya dikenal sebagai pajak galian C.
Di Kabupaten SBB, pungutan pajak tersebut telah diatur melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2-1170 tentang Penetapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan tertanggal 27 Agustus 2024, serta diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam regulasi tersebut, batu gamping untuk kebutuhan semen ditetapkan memiliki harga dasar pengenaan pajak sebesar Rp75.000 per meter kubik dengan tarif pajak 20 persen atau Rp15.000 per meter kubik.
Sejak masa kepemimpinan Bupati Asri Arman dan Wakil Bupati Selfinus Kainama, Pemkab SBB telah melakukan penarikan pajak dari aktivitas tersebut sebanyak lima kali, dengan total penerimaan mencapai Rp366 juta. Rinciannya masing-masing sebesar Rp68.595.000, Rp75.072.600, Rp74.264.000, Rp73.762.000, dan Rp74.614.500.
“Jadi yang langsung masuk ke daerah itu adalah pajaknya, bukan DBH. Ini yang harus dipahami secara utuh agar tidak keliru dalam menyimpulkan,” tegas de Fretes.
Sebelumnya, Lembaga Kajian Independen Maluku (LKI-M) menyampaikan rencana aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mempertanyakan transparansi DBH dari pengiriman batu gamping serta kontribusinya terhadap PAD.
Namun secara fiskal, DBH dan PAD merupakan dua instrumen yang berbeda. DBH merupakan bagian dari dana transfer pusat ke daerah, sedangkan PAD bersumber dari pajak dan retribusi yang dipungut langsung oleh pemerintah daerah.
Pemkab SBB menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi pengelolaan keuangan daerah serta membuka ruang klarifikasi publik agar setiap informasi yang berkembang tetap berbasis data dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.***













































































