BacaritaMaluku.com–Kab. Maluku Tenggara; Kasus pembunuhan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, kini memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara telah resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada Rabu, 22 April 2026.
Langkah ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan tanda bahwa proses hukum telah berjalan secara formil dan membuka pintu koordinasi erat antara kepolisian dengan jaksa penuntut umum. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menegaskan bahwa pengiriman SPDP adalah kewajiban hukum untuk memastikan setiap tahapan berjalan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.
“Dengan diserahkannya SPDP, berarti penyidikan sedang berjalan dan kami memberitahukan hal ini secara resmi kepada kejaksaan. Tujuannya agar nantinya berkas perkara dapat disiapkan dengan lengkap dan siap untuk proses selanjutnya,” jelas Rositah.
Kasus ini bermula dari aksi penikaman yang terjadi di Bandara Karel Sadsuitubun pada Minggu, 19 April 2026. Korban meninggal dunia akibat luka yang diderita. Respon cepat aparat membuahkan hasil: dua orang terduga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan setelah melalui serangkaian pemeriksaan, termasuk tes kesehatan dan administrasi.
Dalam penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman yang sangat berat, mulai dari penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati, serta Pasal 458 KUHP juncto ketentuan tindak pidana secara bersama-sama.
Hingga saat ini, situasi keamanan di wilayah Maluku Tenggara tetap terjaga dengan baik dan kondusif. Pihak kepolisian terus melakukan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan, sekaligus mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpancing oleh isu yang tidak jelas, dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.
Pengiriman SPDP menjadi bukti bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan terstruktur. Sinergi antara kepolisian dan kejaksaan diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara, sehingga kepastian hukum dan rasa keadilan dapat segera dirasakan oleh keluarga korban maupun masyarakat luas. ( Erick )













































































