Bacaritamaluku.com-SBB; Berdasarkan hasil musyawarah masyarakat, Warga dusun Telaga desa piru Tolak aktivitas Tambang di gunung tinggi Dusun telaga. Hal ini di sampaikan dan di sepakati di Balai dusun Telaga. Senin 30/1/2024.
Penolakan aktvitas pertambangan ini tertuju kepada PT.Manusela Prima dan PT. Trijaya Depalandelapan mineral yang sementara lakukan operasi pertambangan. Adapun beberapa alasan warga untuk meminta pemberhentian aktivitas pertambangan di antaranya:.
1. Menghentikan segala aktivitas pertambangan di areal gunung tinggi dan mengosongkan wilayah tersebut. Sebab persolaan pelepasan hak seluas 4.389 hektar yang tertera di surat izin usaha pertambangan (SIUP) belum di selesaikan dengan masyarakat dusun telaga.
2. PT.Manusela Prima dan PT. Trijaya Depalandelapan mineral belum melakukan musyawarah ataupun sosialisasi terkait analisa mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) kepada masyarakat.
3. Apabila pemberitahuan ini tidak di indahkan , maka dengan sangat menyesal kami (masyarakat dusun telaga) akan mengambil tindakan tegas.
Dalam kesepakatan hasil musyawarah warga dusun telaga itu lalu di tuangkan dalam surat pernyataan sebagai bentuk komitmen mengawal tolak aktivitas pertambangan. Surat tersebut di tandatangani oleh bapak Mino selalu Kepada dusun Telaga. **