BacaritaMaluku. Com– Namlea; Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas lll Namlea Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku kembali memberikan re integrasi sosial berinisial AK dengan status CB(cuti bersama) berkelakuan baik selama menjadi tahanan. Rabu(6/8/2025).
Hal tersebut di sampaikan Kepala Sub seksi Pembinaan Mustafa La Abidin menjelaskan status CB di berikan kepada bersangkutan selama menjadi narapidana semasa hukuman 1 Tahun 6 Bulan, AK adalah sosok yang berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, sehingga menunjukkan penurunan tingkat resiko sebagaimana di atur dalam Per menkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan UU Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022, “ucap Mustafa.
“Berbeda dengan pembebasan bersyarat (PB) yang di berikan kepada Narapidana yang menjalani hukuman 2 Tahun, sedangkan CB(Cuti Bersama) diperuntukkan kepada hukuman maksimal 1 Tahun 6 Bulan , olehnya itu, hukuman yang berada di durasi tersebut boleh di usulkan menjadi CB terapi harus memenuhi syarat dan regulasi yang sudah dia atur, ” Jelasnya.
Selain itu, Mustafa menambahkan warga binaan yang mendapatkan Status CB tersebut sudah di serahkan kepada balai Pemasyarakatan Kelas ll Ambon melalui via daring atau Via telepon. Di karenakan kondisi geografis yang tidak mendukung dengan jarak tempuh antara Lapas Namlea dengan Bapas Ambon.
“Maka perlu kita berkomunikasi menggunakan layanan WhatsApp, meskipun demikian tidak bertatap muka langsung, tetapi warga binaan di berikan hak wajib lapor dan mendapat pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan(PK).”
Selanjutnya, selain inisial AK, Lapas Namlea di pastikan akan mengeluarkan dan membebaskan orang untuk mendapat program bebas bersyarat baik itu, PB maupun CB, dan pemberian status Pembebasan bersyarat kepada salah satu warga binaan Lapas Namlea di tanggal 22 nanti, “tambahnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Namlea M. M. Marasabessy, menuturkan pemberian program re integrasi sosial secara berkelanjutan dan berkesinambungan merupakan cara Lapas Namlea dalam mengatasi overkapasitas yang juga menjadi atensi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui 13 program akselerasi. “tutur Marasabessy.
“Terhitung sampe hari ini jumlah warga binaan sudah mencapai 131 orang dengan presentasi overkapasitas sebesar 208 persen, Untuk mengatasi jumlah tersebut yang semakin meningkat, maka di pastikan setiap warga yang memenuhi Syarat akan di usulkan segera melalui program CB maupun PB agar nantinya bisa menjalani pembinaan lanjutan di luar. “
Marasabessy menilai, Program ini merupakan sebuah solusi yang sangat komprehensif dalam mengurangi overkapasitas di Lapas Kelas lll Namlea yang berlokasi di Kecamatan lilialy Kabupaten Buru Provinsi Maluku, “tandasnya.***













































































