BacaritaMaluku. Com–Namlea — Kuasa hukum ahli waris Mansyur Wael dan almarhumah Djanabun Elly menyatakan dukungan terhadap langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rencana penertiban aktivitas pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
Pernyataan tersebut disampaikan pada Minggu (26/4/2026) terkait aktivitas tambang di lahan Ketel, Dusun Kayu Putih Kepala Wansait, Desa Dafa, Kecamatan Waelata.
Kuasa hukum menyebut, lahan tersebut merupakan milik sah ahli waris berdasarkan hak asal-usul dan dokumen yang dimiliki. Di atasnya, telah terbit Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dikelola oleh 10 koperasi.
Namun, hingga kini para pemegang IPR disebut belum menyelesaikan kewajiban terkait hak atas tanah dengan pihak ahli waris. Karena itu, ahli waris meminta agar penyelesaian dilakukan sebelum kegiatan pertambangan dilanjutkan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 135 dan 136, setiap pemegang izin wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemilik melalui musyawarah atau ganti rugi sebelum melakukan aktivitas.
Selain mendukung penertiban, kuasa hukum juga meminta koperasi pemegang IPR segera melakukan musyawarah dengan ahli waris. Mereka turut menolak masuknya pihak lain yang disebut belum memiliki izin maupun belum menyelesaikan hak atas tanah di area tersebut.
Kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum di Kabupaten Buru dan Maluku untuk menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak koperasi pemegang IPR maupun pihak lain yang disebut dalam pernyataan tersebut.***













































































