BacaritaMaluku.com, Kab. Maluku Tenggara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada Kamis 14/08/2025.
Tindakan ini terkait penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan Uang Persediaan (UP) atau Dana Ganti Uang (GU) Dispora tahun anggaran 2023.
“Langkah ini kami lakukan untuk mengamankan barang bukti yang relevan dengan perkara,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tenggara, Avel Haezer Matande.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/08/2025 tanggal 11 Agustus 2025 yang merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-01/Q.1.19/Fd.2/06/2025 tanggal 26 Juni 2025. Proses ini digelar sesuai prosedur hukum yang berlaku dalam penanganan tindak pidana korupsi.
“Kami bergerak berdasarkan landasan hukum yang jelas dan sah,” ujar Avel.
Tim Jaksa Penyidik dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Avel Haezer Matande bersama Kasi Tindak Pidana Khusus Jhon Padalani, Kasi Tindak Pidana Umum Aryo Bimo, dan Jaksa Fungsional Ramdhani. Staf Pidsus, staf Intel, serta dua personel Kodim 1503/Tual juga diterjunkan untuk pengamanan.
“Seluruh tim bekerja terkoordinasi dan sesuai tugas masing-masing,” ucap Avel.
Sebelum melakukan penggeledahan, Kejari Maluku Tenggara mengajukan izin ke Pengadilan Negeri Ambon melalui surat Nomor B-956/Q.1.19/Fd.2/08/2025. Izin diberikan melalui penetapan Nomor 3/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Amb untuk menyita dokumen, surat, maupun barang yang berkaitan dengan perkara.
Hasil penggeledahan mencatat 120 dokumen dan satu unit komputer disita dari dua kantor tersebut. Barang-barang ini akan diperiksa untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
“Semua barang bukti ini memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan korupsi yang kami dalami,” tandas Avel.
Penggeledahan berakhir pada pukul 12.45 WIT dengan situasi tetap aman, tertib, dan terkendali di kedua lokasi. Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara memastikan proses penyidikan akan dilanjutkan hingga seluruh fakta terungkap dan perkara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***














































































