BacaritaMaluku.com— BURU; Munculnya narasi yang mengaitkan keberadaan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan Sungai Waemeho dan Sungai Wainibe mendapat tanggapan dari Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Buru dan IMM Cabang Buru. Kedua organisasi menilai bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan melalui pembentukan opini publik.
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Buru, Firman Masbait, menegaskan bahwa negara hukum tidak memberikan ruang bagi siapa pun untuk dinyatakan bersalah hanya karena asumsi atau persepsi yang berkembang di masyarakat. Menurutnya, keberadaan WNA di suatu wilayah tidak memiliki konsekuensi hukum dengan sendirinya. Konsekuensi hukum baru lahir apabila aparat penegak hukum menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Prinsip dasar negara hukum adalah setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, mengaitkan kewarganegaraan seseorang dengan dugaan tindak pidana tanpa bukti yang memadai merupakan cara berpikir yang tidak sejalan dengan prinsip keadilan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua Umum IMM Cabang Buru, M. Kadafi Alkatiri, menilai bahwa polemik pertambangan di Kabupaten Buru tidak boleh direduksi menjadi persoalan asal kewarganegaraan seseorang. Menurutnya, fokus utama penegakan hukum harus diarahkan pada pembuktian adanya perbuatan pidana, bukan pada identitas pelaku.
Ia menjelaskan bahwa apabila benar terdapat aktivitas pertambangan tanpa izin, maka aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk mengusut seluruh pihak yang terlibat tanpa membedakan apakah yang bersangkutan merupakan WNI maupun WNA. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, maka setiap pihak juga berhak memperoleh perlindungan hukum serta pemulihan nama baik. Kesetaraan di hadapan hukum merupakan prinsip fundamental yang tidak boleh dikompromikan oleh tekanan opini publik.
Kedua organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang belum diverifikasi mengenai dugaan keterlibatan WNA berpotensi menimbulkan stigma, diskriminasi, bahkan mengaburkan substansi persoalan pertambangan ilegal yang sesungguhnya. Dalam perspektif hukum, identitas kewarganegaraan bukanlah alat bukti dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana.
Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Buru dan IMM Cabang Buru mendorong Kepolisian, Imigrasi, pemerintah daerah, serta instansi teknis terkait untuk melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas terhadap siapa pun tanpa pengecualian. Namun apabila tidak ditemukan bukti, maka negara juga berkewajiban melindungi setiap orang dari tuduhan yang tidak berdasar.
Menurut kedua organisasi tersebut, kekuatan negara hukum tidak diukur dari seberapa cepat seseorang dihakimi di ruang publik, melainkan dari kemampuannya memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum didasarkan pada fakta, alat bukti, dan prosedur hukum yang adil. Menjaga prinsip tersebut merupakan syarat utama agar penegakan hukum tetap berintegritas dan tidak berubah menjadi instrumen pembentukan stigma terhadap kelompok tertentu. ***


















































































