BacaritaMaluku.com–Piru; Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan pejabat Pemerintah Desa Luhu terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan dan administrasi desa pada periode tahun 2021–2022.
Pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Inspektorat SBB, Jumat (19/06/2026), dilakukan terhadap mantan pejabat desa, yakni Rajab Waleulu, Halik Silehu, dan Yusran Payapo. Ketiganya dimintai keterangan oleh tim Inspektorat Kabupaten SBB dalam rangka pendalaman terhadap sejumlah dokumen dan kegiatan pemerintahan desa pada periode tersebut.
Proses pemeriksaan berlangsung secara tertutup dan merupakan bagian dari tugas pengawasan serta pembinaan yang dilakukan Inspektorat untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten SBB terkait hasil pemeriksaan maupun tindak lanjut yang akan dilakukan setelah proses klarifikasi terhadap para mantan pejabat desa tersebut selesai.***














































































