BacaritaMaluku. Com–Luhu; Menanggapi aksi sekelompok masyarakat Negeri Luhu di Kantor Bupati Seram Bagian Barat (SBB) yang menuntut sejumlah hal, termasuk pencopotan Kepala Desa Luhu, salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Luhu, Akbar Samanery, memberikan klarifikasi terkait surat yang beredar mengenai rekomendasi penonaktifan kepala desa.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/06/2026), Akbar menegaskan bahwa BPD tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk menonaktifkan Kepala Desa Luhu kepada Camat maupun Bupati SBB.
“Tidak benar BPD mengeluarkan surat rekomendasi kepada Camat dan Bupati SBB terkait penonaktifan Kepala Desa Luhu. Yang benar, BPD hanya meneruskan aspirasi masyarakat kepada Camat dan Bupati berdasarkan hasil pertemuan yang dilaksanakan di Kantor BPD,” ujar Akbar.
Menurutnya, langkah yang dilakukan BPD merupakan bagian dari fungsi kelembagaan dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah yang berwenang.
Ia berharap seluruh pihak dapat memahami substansi surat yang disampaikan BPD sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Akbar juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta menghormati proses dan mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Sebelumnya, aksi masyarakat di Kantor Bupati SBB menyoroti sejumlah persoalan di Negeri Luhu, termasuk desakan terhadap pemerintah daerah untuk mengevaluasi kepemimpinan Kepala Desa Luhu.***














































































