BacaritaMaluku.Com–NAMLEA; Keseriusan aparat penegak Hukum Polsek Waplau perangi bahaya Narkoba dan miras melalui sosialisasi di sekolah dengan sebutan SMANTILAS ini yang berlokasi di Desa Hatawano Kecamatan Waplau Kabupaten Buru. Sabtu(20/9/2025).
Kegiatan untuk memerangi adanya penyimpangan sosial seperti Narkoba, miras dan lain lain ini melibatkan sejumlah personil Polsek Waplau di antaranya, ps Kanit Reskrim Polsek Waplau AIPDA Syarif Mastur, Bhabinkamtibmas Desa Hatawano AIPDA Asis Abean, ps Kanit Provost Polsek Waplau AIPDA Moh. Rusli Latuliu.
Hal ini di ungkapkan Kepala SMAN 13 Buru Warda IPA. S. Ag, M.Pd saat di konfirmasi media ini di ruangnya menjelaskan kegiatan ini bernilai positif atas bahaya penyalahgunaan Narkotika bagi pelajar di lingkungan sekolah.
Sosialisasi ini berlangsung di ruang rapat pada Kamis(11/9)pekan,pertemuan yang diikuti sejumlah personil polsek Waplau, Kepala Sekolah, Para Guru dan Siswa siswi antusiasme saat mendapat himbauan dari para penegak Hukum(Polsek), “ujar Warda IPA.
Warda menekankan, bahwa sinergitas antara kepolisian dengan dunia pendidikan sangat penting dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba terutama di kalangan kaum remaja yang masih berada di bangku pendidikan. “Jelas dia.
Untuk itu, lanjut dia sosialisasi ini di harapkan dapat memberikan pemahaman kepada pelajar agar terhindar dari bahaya narkoba sebagai musuh Negara.
“Alhamdulillah kegiatan tersebut mendapat respon positif dari para siswa dan tenaga pendidik atas hadirnya pihak Kepolisian dari Polsek Waplau. “Imbuhnya.
Sementara itu, ps Kanit Reskrim Polsek Waplau AIPDA Syarif Mastur dalam himbauannya mengatakan dampak buruk narkoba terhadap generasi mudah khususnya pelajar.
“Penggunaan barang haram ini dapat merusak masa depan pelajar dan berpotensi timbulnya masalah sosial serta hukum, ” Ungkap Kanit Reskrim ini.
Melalui sosialisasi ini perlu di bekali pelajar tentang bahaya Narkotik dan meminum minuman keras(miras).Olehnya itu, lanjut dia menyebutkan saat ini generasi mudah sadar akan penyalahgunaan barang terlarang itu, merusak kesehatan, mental serta masa depan.
“Sehingga nantinya mereka para pelajar memiliki ketahanan diri menolak segala bentuk pergaulan dan tawuran yang berpotensial pada kerusakan psikologis. ” Pungkasnya.(BK)