BacaritaMaluku.com–BULA, 9 Agustus 2026; Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justiceabelen Ita Wotu Nusa Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melontarkan kritik keras terhadap sikap Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kejari SBT) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten SBT dalam polemik sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dengan Pelabuhan Perhubungan Laut Kelas III Bula.
LBH menilai, persoalan tersebut tidak boleh dilihat semata-mata dari perspektif kepentingan institusi negara. Menurut LBH, harus ada pemeriksaan secara objektif mengenai status, riwayat, penguasaan, serta dasar hukum atas lahan yang saat ini menjadi objek sengketa.
Persoalan mencuat setelah pihak Pelabuhan Perhubungan Laut Kelas III Bula diduga melakukan pembangunan pagar di atas lahan yang diklaim sebagai milik masyarakat. LBH menilai tindakan tersebut patut dipersoalkan secara hukum karena objek lahan saat ini tengah menjadi bagian dari perkara yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa.
Ketua LBH Justiceabelen Ita Wotu Nusa menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh pihaknya merupakan upaya untuk memastikan hak masyarakat memperoleh perlindungan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kasus ini sudah kami gugat di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa dan minggu besok kami sudah bersidang. Langkah kami ini adalah bagian dari perlawanan hukum terhadap cara mengaminkan tindakan pihak Perhubungan Laut Pelabuhan Kelas III Bula yang kami duga sewenang-wenang,” tegasnya.
Ia mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan maupun kewenangan negara dalam mengelola fasilitas publik. Namun, menurutnya, kewenangan tersebut harus tetap dijalankan berdasarkan hukum dan tidak boleh mengesampingkan hak masyarakat yang mengklaim memiliki kepentingan atas tanah tersebut.
LBH juga menyoroti pernyataan yang sebelumnya disebut pernah disampaikan Kepala Syahbandar Kelas III Pelabuhan Bula dengan ungkapan “jangan lawan negara”. Menurut LBH, pernyataan semacam itu tidak semestinya digunakan untuk membangun kesan bahwa masyarakat tidak memiliki ruang untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
“Kepala Syahbandar Kelas III Pelabuhan Bula pernah mengatakan ‘jangan lawan negara’ atas nama negara dan sebagainya. Karena itu kami meminta pihak Kejaksaan dan BPN agar tidak melakukan intervensi atau mengambil posisi seolah-olah membela tindakan yang kami nilai sepihak,” katanya.
LBH menegaskan, melawan suatu kebijakan atau tindakan yang diduga merugikan masyarakat melalui jalur pengadilan bukan berarti melawan negara. Sebaliknya, penggunaan mekanisme peradilan merupakan bagian dari prinsip negara hukum.
Jangan Sampai Negara Berhadapan dengan Rakyatnya Sendiri
LBH Justiceabelen Ita Wotu Nusa juga meminta Kejaksaan Negeri SBT untuk melihat perkara tersebut secara utuh apabila memberikan pendampingan hukum terhadap institusi pemerintah.
Menurut LBH, posisi Kejaksaan sebagai Pengacara Negara dalam perkara perdata tidak semestinya dimaknai sebagai kewajiban untuk membenarkan setiap tindakan instansi pemerintah. Legalitas, fakta, bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, serta prosedur yang ditempuh oleh masing-masing pihak harus terlebih dahulu diperiksa secara objektif.
“Kami meminta Kejaksaan jangan hanya melihat kedudukan sebagai Pengacara Negara yang wajib membela negara di bidang perdata, tetapi juga harus melihat duduk perkara dalam kasus ini secara menyeluruh. Jangan sampai negara justru menjadi alat untuk merampas hak rakyat kecil,” ujarnya.
LBH juga meminta BPN SBT untuk menjaga independensi dan profesionalitas dalam setiap proses yang berkaitan dengan objek tanah yang disengketakan. Menurut mereka, seluruh data pertanahan harus diuji berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum, bukan berdasarkan siapa pihak yang sedang berhadapan dengan masyarakat.
Desak Pembangunan Pagar Dihentikan Sementara
Karena perkara telah masuk ke ranah pengadilan, LBH meminta agar pembangunan pagar di atas lahan yang menjadi objek sengketa dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan hukum mengenai status dan hak atas tanah tersebut.
LBH berpandangan, tindakan fisik terhadap objek yang sedang disengketakan berpotensi memperkeruh keadaan dan dapat menimbulkan konflik baru apabila tidak dilakukan dengan mempertimbangkan proses hukum yang sedang berjalan.
Untuk itu, LBH Justiceabelen Ita Wotu Nusa menyampaikan tiga tuntutan utama:
Meminta Kejaksaan Negeri SBT dan BPN SBT bersikap objektif, profesional, dan tidak memihak dalam menyikapi sengketa lahan antara masyarakat dan Pelabuhan Perhubungan Laut Kelas III Bula.
Mendesak proses persidangan di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa berjalan secara adil, transparan, independen, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Meminta pembangunan pagar di atas lahan yang menjadi objek sengketa dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum berdasarkan proses peradilan.
LBH Justiceabelen Ita Wotu Nusa menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum. Mereka menyatakan tidak akan mundur dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat yang merasa hak atas tanahnya dirugikan.
Menurut LBH, substansi persoalan bukan semata-mata mengenai keberadaan pagar atau pembangunan fasilitas pelabuhan, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta prinsip bahwa setiap pihak—termasuk institusi negara—harus tunduk pada hukum.
“Ini negara hukum. Masyarakat memiliki hak untuk menggugat apabila merasa haknya dirugikan. Karena itu, kami akan tetap tegak lurus mengawal perkara ini sampai proses hukum memberikan kepastian dan keadilan bagi para pencari keadilan,” tegas LBH Justiceabelen Ita Wotu Nusa.***


















































































