Atmosfer Kontestasi Dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Bacaritamaluku. com-Ambon; Pilkada serentak mulai terasa. Partai-partai politik mulai saling lobi, menjajaki kerja sama untuk berkampanye di segala titik kordinat yang telah di tetapkan. para bakal calon kepala daerah juga sudah mulai bergerilya, Dengan makin dekatnya pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024, pemerintah bersama berbagai pemangku kepentingan terus memperkuat koordinasi demi kelancaran penyelenggaraannya.
pilkada 2024 demi kemenangan setiap calon kepala daerah (Cakada) memiliki strategi untuk memenangkan setiap simpul-simpul yang ada di daerahnya masing-masing. Support dan dukungan dari masyarakat juga cukup antusias menjemput kedatangan pemilihan kepala daerah nantinya.
Mengakarnya Politik Identitas
Secara teoritis politik identitas menurut Lukmantoro adalah politis untuk mengedepankan kepentingan-kepentingan dari anggota-anggota suatu kelompok karena memiliki kesamaan identitas atau karakteristik, baik berbasiskan pada ras, etnisitas, jender, atau keagamaan.
khususnya dalam Pilkada saja seringkali tidak terlepas dari peran serta beragam partai dengan berbagai ideologi yang ikut merongrong. Berbagai ragam identitas agama dan etnis sering kali dijadikan alat politik.Proses keterlibatan etnis pada perhelatan perpolitikan di Indonesia semakin berkembang dan semakin mendominasi.
Politik Identitas merupakan tindakan politis dengan upaya-upaya penyaluran aspirasi untuk mempengaruhi kebijakan, penguasaan atas distribusi nilai- nilai yang dipandang berharga hingga tuntutan yang paling fundamental, yakni penentuan nasib sendiri atas dasar keprimordialan. Sehingga hal tersebut dapat mentukan arah politik golongan, sangat mempengaruhi hak pemilih individu.
Contohnya seringkali Problematiknya politik sentral di Indonesia bahkan sampai pada daerah-daerah khususnya di maluku kabupaten seram bagian barat masih banyak mengalami ego sentris tentang etnis,ras,agama dll.
Membedah Kesadaran Politik; Pengaruh Politik Monarki Terhadap Perwujudan Demokrasi Pilkada di Indonesia.
Monarki (atau Kerajaan) berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh seorang penguasa. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan adalah sistem tertua di dunia.
Pada awal kurun abad ke-19, terdapat lebih 900 tahta kerajaan di dunia, tetapi menurun menjadi 240 dalam abad ke-20. Sedangkan pada dekade kedelapan abad ke-20, hanya 40 takhta saja yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya memiliki sistem monarki konstitusional. Perbedaan di antara penguasa monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu.
Legal dictionary Monarki adalah pemerintahan yang biasanya keluarga disebut “dinasti” yang memimpin negara dan seorang raja yang menjadi kepala negaranya.
Sehingga membentuk suatu golongan tertentu yang hanya dapat mengikuti perintah raja dan tidak dapat dibantah atau di sanggah, sebab kerajaan adalah suatu pemerintahan yang mempunyai nilai-nilai kesakralan tersendiri melalui kepercayaan masyarakat.
Secara konstitusi demokrasi Indonesia adalah negara hukum yang menempatkan Undang-Udang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum tertinggi yang berlaku. Kedaulatan Indonesia berada di tangan rakyat diatur dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
jaminan dan perlindungan akan hak dan kebebasan warga negara dan hak asasi manusia merupakan pilar utama demokrasi. Hak dan kebebasan warga negara dan hak asasi manusia ini bukan pemberian negara atau golongan melainkan hak yang melekat pada setiap manusia sebagai ciptaan Allah yang Maha Esa. Hak berserikat, hak menyatakan pendapat, hak mendapatkan informasi, bebas dari rasa takut, bebas dari kelaparan, kebebasan beragama, bebas dari kebodohan, merupakan sejumlah contoh hak dan kebebasan warga negara.
Proses demokrasi di Indonesia merupakan proses demokrasi yang tidak terlepas dari orientasi identitas seharusnya masyarakat dapat membedakan sitem politik monarki yang di upayakan oleh sang pemegang kekuasaan tertinggi dalam satu teritorial kekuasaan, perlu adanya membedah prinsip-prinsip demokrasi dan monarki agar dapat menyadari hak dan kebebasan konstitusional dan fatwah kerajaan.
Upaya politik identitas telah mengakar disebabkan karena prinsip kekuasaan kerajaan yang masih memonopoli hak pilih masyarakat demi kepentingan partikular tanpa memikirkan kebebasan individual bersama.***