BacaritaMaluku.com--Luhu; Pemerintah Negeri Luhu resmi memulai realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2025 tahap pertama. Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat pembangunan infrastruktur desa serta mendukung program pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan.
Pada tahap awal ini, pemerintah desa akan melaksanakan tiga kegiatan utama.
Pertama, program pemberian makanan tambahan dengan nilai anggaran setelah potong pajak sebesar Rp94.245.000, dari nilai normal Rp107.250.000.
Kedua, pembangunan jalan rabat beton dengan anggaran setelah pajak sebesar Rp105.000.000 dari nilai normal Rp109.620.000.
Ketiga, pengadaan perahu fiber dan alat tangkap dengan anggaran setelah pajak Rp37.410.000 dari nilai normal Rp33.250.000.
Pelaksanaan kegiatan ini akan dikerjakan secara swakelola oleh tim yang telah ditunjuk.
Pembangunan jalan rabat beton akan dilaksanakan oleh Taip O. Lisaholit bersama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Ketua RW dan RT setempat di wilayah Kaipalia. Pengadaan perahu fiber dan alat tangkap juga akan dilaksanakan oleh Taip O. Lisaholit, sementara program pemberian makanan tambahan dipercayakan kepada S. Dewi Asawala dan Irvan Kaliky.
Raja Negeri Luhu, H. Abdul Gani Kalilky, menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan kegiatan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.
Ia mengingatkan bahwa setiap kelebihan anggaran wajib dikembalikan ke kas desa. Selain itu, pengawasan terhadap volume material, kualitas pekerjaan, dan kesesuaian dengan desain harus menjadi perhatian utama.
“Nantinya beta akan turun langsung untuk memonitor pelaksanaan, memastikan pekerjaan sesuai rencana dan standar yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Penyerahan anggaran tahap pertama kepada tim pelaksana kegiatan swakelola dijadwalkan dilakukan besok, sesuai dengan permintaan pencairan.
Selanjutnya, program akan berlanjut ke tahap berikutnya hingga seluruh dana terserap dengan tepat sasaran.
Dengan langkah ini, Pemerintah Negeri Luhu berharap pembangunan desa dapat berjalan lancar, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dan menjadi contoh pengelolaan dana desa yang akuntabel.***













































































