BacaritaMaluku.com–Luhu ; Proses pengalihan status Desa Luhu menjadi Negeri Adat Luhu mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, mulai dari pemangku adat hingga perwakilan masyarakat.
Dalam pertemuan resmi bersama tokoh adat dan warga, Raja Negeri Luhu, Haji Abdul Gani Kaliki, menegaskan bahwa perubahan status ini merupakan momentum penting untuk memperkuat nilai-nilai adat sekaligus menanamkannya kepada generasi muda.
“Adat bukan hanya soal simbol dan seremonial, tetapi juga pedoman hidup yang membentuk karakter, etika, dan persatuan. Generasi muda harus belajar bahwa kearifan lokal adalah modal besar untuk menghadapi tantangan zaman,” ungkap Haji Abdul Gani Kaliki.
Ia menambahkan, penguatan Negeri Adat harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perkembangan modern.
“Negeri Adat Luhu harus menjadi contoh bagaimana adat dan kemajuan bisa berjalan seiring. Dengan persatuan, kita bisa menjaga identitas sekaligus membuka ruang bagi pembangunan yang lebih baik,” tegasnya.
Sejalan dengan itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Luhu, Irwan Warang, menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah dalam mengembalikan jati diri Desa Luhu sebagai Negeri Adat.
Menurutnya, pengalihan status ini tidak sebatas formalitas, melainkan simbol penting bagi masyarakat dalam memperkuat identitas, adat, dan kearifan lokal.
“Pertemuan ini sangat diapresiasi dan disambut hangat oleh seluruh warga. Pengalihan status Desa Luhu menjadi Negeri Adat adalah momentum bersejarah bagi masyarakat dalam menjaga warisan leluhur dan memperkokoh persatuan,” ujar Irwan Warang.
Lebih jauh, ia menekankan perlunya dukungan regulasi dari pemerintah daerah agar pengakuan Negeri Adat memiliki dasar hukum yang kuat.
Irwan menyinggung soal keberadaan tiga batang aer sebagai simbol persekutuan adat yang harus dilindungi dengan payung hukum yang sah.
“Kami berharap pemerintah daerah segera menyiapkan peraturan daerah (Perda) untuk melegalkan persekutuan adat, agar hak-hak adat seperti tiga batang aer benar-benar diakomodir. Tanpa payung hukum, pengakuan ini akan sulit berjalan maksimal,” tambahnya.
Masyarakat Luhu sendiri menilai pengalihan status ini sebagai langkah maju dalam memperjuangkan identitas adat.
Dengan status negeri adat, mereka berharap tradisi, hukum adat, dan pranata sosial yang telah lama hidup di tengah masyarakat dapat terus terjaga serta memiliki legitimasi yang jelas di mata hukum negara.
Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara tokoh masyarakat, pemangku adat, serta perwakilan pemerintah untuk menyatukan pandangan mengenai arah pembangunan Negeri Luhu ke depan.
Semua pihak menekankan pentingnya sinergi agar pengakuan negeri adat tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pengalihan status Desa Luhu menjadi Negeri Adat diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain yang memiliki kekayaan adat dan budaya, sekaligus memperkuat posisi masyarakat adat dalam pembangunan daerah.***