BacaritaMaluku. Com–BULA; Natanel Vorst alias Nyong Vorst resmi dilaporkan ke Polres Seram Bagian Timur (SBT) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang. Laporan tersebut dibuat oleh Tim Kuasa Hukum bersama kliennya, Rusdi Tella, pada Minggu, 9 Agustus 2026.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister di SPKT Polres Seram Bagian Timur dengan Nomor: LP/64/VIII/2026/SPKT/Polres Seram Bagian Timur/Polda Maluku.
Cengkih Lebih dari 3 Ton, Nilainya Ditaksir Rp500 Juta
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, perkara tersebut bermula pada 3 Desember 2023. Saat itu, Natanel Vorst alias Nyong Vorst diduga mengambil cengkih kering milik Rusdi Tella dengan jumlah lebih dari 3 ton.
Cengkih tersebut, menurut pihak pelapor, apabila diuangkan memiliki nilai sekitar Rp500 juta.
Namun, hingga laporan dibuat, pihak pelapor menyatakan belum menerima pembayaran maupun pengembalian hasil penjualan cengkih tersebut. Kuasa hukum menyebut persoalan itu telah berlangsung hampir tiga tahun tanpa penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian kepada kliennya.
Atas kondisi tersebut, Tim Kuasa Hukum Rusdi Tella menduga terdapat unsur tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang. Mereka meminta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna mengungkap fakta serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Desak Polisi Bertindak Tegas dan Profesional
Tim Kuasa Hukum Rusdi Tella meminta Kapolres Seram Bagian Timur segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, transparan, objektif, dan tuntas.
Mereka juga meminta aparat kepolisian mengambil langkah hukum terhadap terlapor apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum menilai penanganan perkara secara serius penting untuk memberikan kepastian hukum kepada korban yang mengaku mengalami kerugian.
“Kami meminta agar laporan ini segera diproses secara profesional, transparan dan tuntas. Kami percaya aparat kepolisian dapat mengungkap perkara ini berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” tegas Tim Kuasa Hukum.
Mereka juga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa pandang bulu, sehingga masyarakat yang merasa dirugikan dapat memperoleh perlindungan dan kepastian hukum.
Kawal Kasus hingga Klien Mendapat Keadilan
Tim Kuasa Hukum menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum.
“Di Bumi Ita Wotu Nusa, Kabupaten Seram Bagian Timur, kami berharap tidak ada ruang bagi tindakan yang merugikan masyarakat. Penegakan hukum harus hadir untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian kepada setiap warga negara,” ujar kuasa hukum.
Mereka menyatakan percaya Polres Seram Bagian Timur akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Natanel Vorst alias Nyong Vorst dalam perkara ini masih berstatus sebagai terlapor. Seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum, dan yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah.***


















































































