Bacaritamaluku. com-Ambon: Perhelatan pesta demokrasi yang akan digelar November mendatang sudah seharusnya kita sambut dengan baik dan bersuka cita,sudah pastinya kondisi kebatinan penyelenggara , Pasangan calon maupun masyarakat haruslah berbahagia, olehnya itu dalam rangka menciptakan kondisi yang harmonis sudah seharusnya peserta pemilu dalam hal ini pasangan calon kepala daerah mestinya menghadirkan pesan-pesan persatuan dan persaudaraan dalam setiap kampanye-kampanye politiknya.
Alih-alih menjaga persatuan dan perasaudaran di negeri ini, justru kami di kejutkan dengan viralnya kasus pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Calon Bupati Kab. Seram Bagian Timur yakni ibu Hj. Rohani Vanath pada saat melakukan kampanye di Desa Air Nanang, Kecamatan Siritaun Widatimur, Kabupaten SBT beberapa hari kemarin. Dalam penyampaiannya beliau terkesan menghina beberapa suku dengan menghubung-hubungkannya dengan hal-hal yang negatif.
Dalam video yang beredar terlihat jelas Ibu Rohani Vanath dengan sadar menghubungan pekerja Seks Komersil dengan beberapa suku, ini tentanya telah melanggar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada poin (c) dan (d) yaitu, c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain; d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Olehnya itu, berdasar pada PKPU Nomor 33 Tahun 2018 ini, kami LS VINUS Maluku mendesak Bawaslu Untuk tegas dalam melakukan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh ibu Rohani Vanath Selaku calon Bupati SBT sebab kamimelihat Bawaslu terkesan menunda-nunda dalam memberikan keputusan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Ibu Rohani vanath saat kampanye tersebut. Dan kami juga berharap agar bawaslu jangan menjadikan kasus ini seperti bola liar yang tidak jelas kepastian penindakannya.**