BacaritaMaluku.com–BULA; Kuasa hukum Rusdi Tella, Abdul Gafur Rettob, S.H., M.H., resmi melaporkan Natanel Vorst alias Nyong Vorst ke Polres Seram Bagian Timur (SBT) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: 64/VIII/2026/SPKT/Polres Seram Bagian Timur/Polda Maluku, tertanggal 9 Agustus 2026.
Gafur menjelaskan, perkara tersebut berawal pada 3 Desember 2023. Saat itu, Natanel Vorst diduga mengambil cengkih kering milik kliennya, Rusdi Tella, dengan jumlah lebih dari 3 ton.
Menurut Gafur, cengkih tersebut memiliki nilai transaksi yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta. Namun, hingga saat ini, hak korban atas hasil penjualan komoditas tersebut disebut belum diselesaikan.
“Persoalan ini bukan sekadar menyangkut nilai ekonomi, tetapi menyangkut hak seseorang atas hasil kerja dan komoditas yang menjadi sumber penghidupannya. Karena itu, kami meminta kepastian hukum terhadap laporan yang telah kami ajukan,” tegas Gafur dalam konferensi pers, Minggu (9/8/2026).
Ia meminta Kapolres Seram Bagian Timur beserta jajaran penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta pihak kepolisian segera memanggil dan memeriksa pihak yang dilaporkan serta mengambil langkah hukum yang diperlukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Apabila berdasarkan alat bukti yang sah telah terpenuhi syarat hukum untuk dilakukan penahanan, kami meminta penyidik tidak ragu mengambil langkah tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Gafur.
Menurutnya, laporan tersebut tidak boleh berhenti hanya pada tahap administrasi. Pihak korban, kata dia, membutuhkan proses hukum yang memberikan kepastian sekaligus membuka secara terang fakta-fakta dalam perkara tersebut.
“Kami tidak ingin perkara ini berhenti hanya pada laporan polisi. Korban membutuhkan kepastian hukum dan keadilan. Karena itu, kami akan terus mengawal proses hukum ini agar berjalan secara transparan dan tidak ada pihak yang merasa berada di atas hukum,” katanya.
Meski demikian, Gafur menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Natanel Vorst. Menurutnya, laporan tersebut merupakan pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menguji seluruh fakta, keterangan, dan alat bukti sesuai mekanisme hukum.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Status terlapor tetap harus dihormati dan asas praduga tak bersalah harus dikedepankan. Tetapi, laporan yang telah disampaikan harus diproses secara serius agar seluruh fakta dan bukti dapat diuji melalui mekanisme hukum,” tegasnya.
Gafur berharap Polres Seram Bagian Timur memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut dan memastikan proses penanganannya berjalan secara profesional serta independen.
“Jangan sampai masyarakat kecil merasa tidak memiliki kekuatan ketika berhadapan dengan persoalan hukum yang menyangkut hak dan hasil kerja mereka. Hukum harus memberikan perlindungan yang sama kepada setiap warga negara,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya percaya aparat penegak hukum di Polres Seram Bagian Timur mampu menangani perkara tersebut secara profesional dan berkeadilan.
“Kami percaya Polres Seram Bagian Timur mampu menangani perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan berkeadilan. Selanjutnya, kami menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Gafur.***


















































































