BacaritaMaluku.com–Saumlaki; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar Rapat Pleno Terbuka Penyampaian Laporan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bulan Mei Tahun 2026 di ruang rapat pleno Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Senin (8/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam memperkuat implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) guna mewujudkan tata kelola kelembagaan yang baik, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Rapat pleno dipimpin oleh pimpinan KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan dihadiri Ketua serta Anggota KPU, Sekretaris KPU, serta para Pejabat Eselon IV di lingkungan sekretariat KPU.
Melalui penyampaian laporan SPIP secara terbuka, KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar berupaya memastikan setiap proses pengelolaan administrasi, keuangan, dan pelaksanaan program kerja berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Selain sebagai sarana evaluasi terhadap pelaksanaan pengendalian internal selama bulan Mei 2026, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk mengidentifikasi berbagai potensi risiko serta menyusun langkah-langkah perbaikan yang diperlukan guna meningkatkan kualitas kinerja organisasi.
KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya untuk terus membangun budaya kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik, sehingga seluruh tugas dan fungsi kelembagaan dapat dilaksanakan secara optimal dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.***


















































































