BacaritaMaluku.com, Piru: Pernyataan mengenai desakan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran Tim Penggerak PKK (TP-PKK) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menuai klarifikasi dari internal DPRD SBB. Anggota Komisi I DPRD SBB, Ode Risno Judin, menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan sikap resmi lembaga DPRD maupun Komisi I.
Menurut Risno, pernyataan yang sebelumnya disampaikan Ketua Komisi I DPRD SBB, Fredy Pentury, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran TP-PKK senilai Rp1,3 miliar merupakan pandangan pribadi dan tidak pernah diputuskan melalui mekanisme resmi komisi.
“Perlu kami klarifikasi bahwa pernyataan mengenai desakan kepada APH untuk mengusut anggaran TP-PKK adalah pendapat pribadi Ketua Komisi I. Secara kelembagaan, Komisi I DPRD SBB tidak pernah membahas, memutuskan, ataupun mengeluarkan rekomendasi resmi, baik tertulis maupun lisan, terkait hal tersebut,” ujar Risno, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD SBB baru saja menyelesaikan evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah, termasuk penggunaan anggaran pada sejumlah organisasi perangkat daerah dan lembaga terkait.
Dari hasil evaluasi tersebut, kata dia, tidak ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran TP-PKK sebagaimana yang berkembang di ruang publik.
“Pansus LKPJ DPRD SBB telah menyelesaikan tugas evaluasi beberapa hari lalu. Dalam rekomendasi yang dikeluarkan, tidak terdapat indikasi ataupun temuan penyalahgunaan anggaran oleh TP-PKK,” katanya.
Risno yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD SBB meminta masyarakat tidak menafsirkan pernyataan individu anggota dewan sebagai keputusan resmi lembaga. Ia menilai penting menjaga objektivitas dan menghormati mekanisme pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap semua pihak dapat menahan diri dan tetap menghormati proses pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tutupnya.***
















































































