Bacaritamaluku.com-Ambon; Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Maluku) menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran proyek yang melibatkan Andy Nur Akbar, anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dari Fraksi Demokrat periode 2024-2029.
Laporan ini diajukan oleh Jodis Rumasoal, SH pada Jumat, 21 Maret 2025, pukul 10.12 WIT, dengan nomor STT/47/111/2025/Ditreskrimsus, dan diterima langsung oleh pegawai Ditreskrimsus, Silvia Maiseka.
Laporan tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dana dalam proyek pembangunan Rumah Tua Upu Rumasoal Hena Nenali NURUWE LUMABOTOI di Negeri Neniari Gunung, yang dianggap sebagai pusat peradaban Nusa Ina. Jodis Rumasoal, seorang tokoh muda keturunan garis biru Upu Rumasoal, meminta Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera memeriksa Andy Nur Akbar terkait kasus ini.
Dalam laporan tersebut, Rumasoal mengungkapkan bahwa proyek senilai Rp 163 juta diduga mengalami penyimpangan. Dari total anggaran, sekitar Rp 90 juta lebih disebut-sebut ditahan, sementara Rp 60 juta telah dialokasikan untuk pembangunan yang kini telah mencapai 85% penyelesaian.
Ada dugaan bahwa pihak perusahaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Andy Nur Akbar mencoba melegitimasi transaksi dengan membuat pernyataan bermeterai Rp 10 ribu.
Selain itu, sejumlah transaksi keuangan terkait proyek ini dilakukan melalui transfer perbankan, di mana Rp 27,5 juta ditransfer dari rekening pribadi Andy Nur Akbar ke Jodis Rumasoal, bukan dari rekening perusahaan yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, yakni CV. Aurora Marewangeng.
Jodis menuding bahwa Andy Nur Akbar menggunakan perusahaan yang telah dialihkan atas nama istri dan kerabatnya untuk memenangkan dan mengelola berbagai proyek di SBB, termasuk pembangunan gedung PPK SBB, rehabilitasi Pendopo Bupati SBB, serta proyek lainnya yang diduga bermasalah.
Dengan adanya laporan ini, Jodis Rumasoal mendesak Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera mengambil tindakan.
Ia menegaskan bahwa berbagai bukti pendukung, termasuk rekening koran, dokumentasi pembangunan, kwitansi pembayaran tenaga kerja, serta pembelian material seperti semen, kayu, dan pasir, telah disertakan dalam laporan.
Publik kini menunggu langkah Ditreskrimsus Polda Maluku dalam mengusut dugaan penyalahgunaan proyek ini, yang menyeret nama seorang anggota DPRD aktif di Kabupaten SBB ***