BacaritaMaluku.com–AMBON; Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. Meski demikian, penyidik memastikan pengusutan perkara belum berakhir dan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penetapan para tersangka diumumkan oleh Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lantai III Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (25/6).
Hadir dalam kegiatan tersebut Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, serta Staf Ahli Menteri ESDM Michael Wattimena.
Jeffri menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik PPNS Direktorat Jenderal Gakkum ESDM bersama Bareskrim Polri menggelar perkara pada 22 Juni 2026. Gelar perkara dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 12 saksi, analisis dokumen, serta berbagai petunjuk yang ditemukan saat operasi penindakan di lokasi tambang ilegal.
“Berdasarkan hasil analisis yang telah digelar dan dilakukan penilaian berdasarkan pendapat ahli, Direktorat Jenderal Gakkum ESDM menetapkan sebanyak 25 orang sebagai tersangka,” kata Jeffri.
Dari jumlah tersebut, 12 tersangka telah diamankan pada 22 Juni dan resmi ditahan sehari kemudian. Sementara 13 tersangka lainnya belum berhasil ditemukan sehingga telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Jeffri, status DPO diberikan karena para tersangka tidak berada di lokasi saat operasi penindakan dilakukan. Namun penyidik meyakini mereka memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal yang sedang disidik.
“Karena yang bersangkutan tidak berada di tempat saat proses penindakan dilakukan, maka terhadap mereka telah diterbitkan DPO,” ujarnya.
Dari 12 tersangka yang telah diamankan, 11 di antaranya merupakan warga negara asing berkebangsaan China, sedangkan satu orang lainnya merupakan warga negara Indonesia.
Jeffri menegaskan, penetapan 25 tersangka bukanlah akhir dari proses penegakan hukum. Penyidik masih terus mengumpulkan data dan informasi untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tambang emas ilegal di Gunung Botak.
“Perlu kami sampaikan bahwa proses penegakan hukum terkait Gunung Botak tidak berhenti sampai di sini. Penyidik PPNS ESDM masih terus mengumpulkan data dan informasi terkait siapa saja yang terlibat. Siapapun yang terlibat pasti akan kami mintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Ia memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara independen dan profesional tanpa intervensi pihak mana pun. Langkah tersebut, menurutnya, penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa negara serius menangani persoalan tambang ilegal yang selama bertahun-tahun terjadi di Gunung Botak.
Jeffri juga menyoroti bahwa persoalan tambang ilegal di kawasan tersebut telah berlangsung sejak 2011 dan berulang kali ditertibkan, namun belum pernah tuntas.
Meski demikian, ia mengapresiasi dukungan aparat keamanan yang dinilai berhasil menciptakan kondisi yang lebih kondusif di kawasan Gunung Botak.
“Dengan optimalisasi yang dilakukan Pangdam XV/Pattimura dan Kapolda Maluku, kami melihat tensinya sudah jauh menurun,” katanya.
Menurut Jeffri, kondisi keamanan yang semakin terkendali harus dijaga agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang berupaya mengganggu proses penataan tata kelola pertambangan yang tengah dilakukan pemerintah.
Pemerintah pusat, lanjutnya, berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi Maluku dalam menata pengelolaan Gunung Botak, termasuk melalui program pemberdayaan masyarakat berbasis Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Kami tidak menginginkan ada pihak-pihak yang menghambat program pemerintah daerah dalam pengelolaan Gunung Botak. Dukungan melalui penegakan hukum akan terus kami lakukan,” pungkasnya.
Penetapan 25 tersangka tersebut menjadi perkembangan penting dalam upaya pemberantasan tambang emas ilegal di Gunung Botak sekaligus menandai komitmen pemerintah untuk memperkuat tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan di Maluku.***














































































